SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memperkuat koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat, mulai dari pendidikan dan kesehatan hingga perlindungan bagi pekerja sektor informal.
Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, fasilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Depok, Rabu (7/10/2026).
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail hadir dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Kepala Bapperinda, Kepala BKAD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Di antaranya peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan, evaluasi upaya menekan angka kematian ibu (AKI), serta percepatan penurunan angka stunting.
Selain membahas pelayanan dasar, forum tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait perpajakan dan perlindungan tenaga kerja.
Salah satunya melalui penandatanganan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang sinergi pengawasan dan peningkatan kepatuhan penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) atau NPWP Cabang dalam pelaporan pajak penghasilan.
Kerja sama ketenagakerjaan bagi pekerja nonformal juga diperkuat melalui penandatanganan berita acara kerja sama.
Jeje mengatakan, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar pelayanan dasar dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata.
“Pemkab Bandung Barat akan terus membangun kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat dan seluruh pihak terkait agar pelayanan pendidikan, kesehatan, serta jaminan ketenagakerjaan dapat diberikan secara optimal kepada masyarakat,” ujar Jeje.
Menurut dia, regulasi terkait perpajakan dan perlindungan pekerja memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Pengaturan NITKU dan NPWP Cabang menjadi bagian penting untuk mendorong keteraturan serta kepatuhan dalam pelaporan pajak di daerah,” kata dia.
Di sisi lain, Jeje menilai perlindungan bagi pekerja nonformal perlu terus diperkuat karena kelompok tersebut menjadi salah satu bagian masyarakat yang membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kerja sama untuk melindungi pekerja nonformal merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja yang rentan,” ujarnya.*





