SATUMEDIA.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung mengapresiasi gerak cepat lintas instansi dalam menangani dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa 14 warga Kabupaten Bandung.
Penanganan dilakukan secara terpadu mulai dari penjangkauan korban, perlindungan, hingga pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak para korban terpenuhi.
Kepala Dinsos Kabupaten Bandung, Ningning Hendasah, mengatakan para korban saat ini mendapatkan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar selama berada di rumah aman Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Musi Banyuasin.
“Penanganan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari proses penjangkauan, perlindungan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar para klien selama berada di rumah aman,” ujar Ningning dalam keterangannya di akun Instagram Dinsos Kabupaten Bandung yang dikutip Kamis (7/5/2026).
Tak hanya itu, para korban juga memperoleh pendampingan dalam proses hukum sebagai bagian dari upaya perlindungan menyeluruh agar mereka mendapatkan keadilan serta pemulihan pascakejadian.
Ningning menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Sentra Budi Perkasa Palembang, Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin, serta Polres Musi Banyuasin atas sinergi dan dukungan dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut dia, kerja sama lintas daerah dan lintas sektor menjadi kunci penting dalam menangani persoalan sosial, terutama kasus TPPO yang membutuhkan penanganan cepat dan terpadu.
“Kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa penanganan permasalahan sosial memerlukan kerja sama lintas daerah dan lintas sektor, guna memastikan perlindungan, pemulihan, serta keberlanjutan kehidupan yang lebih baik bagi para klien,” katanya.*