Rumah Tak Layak Huni di Majalaya Diverifikasi, Begini Langkah Pemkab Bandung

Kondisi rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kampung Sukaasih RW 10, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.(Instagram Dinsos Kabupaten Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media mengenai kondisi rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kampung Sukaasih RW 10, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Ningning Hendasah turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi rumah dan melakukan verifikasi data warga pada Selasa (13/10/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Ningning didampingi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Majalaya, Sekretaris Desa Sukamukti, unsur kecamatan, Babinsa, serta sejumlah pejabat setempat.

Ningning mengatakan, peninjauan dilakukan untuk memastikan laporan yang diterima sesuai dengan kondisi di lapangan sekaligus menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil verifikasi.

“Kami ingin memastikan kondisi warga dan rumah yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan. Data administrasi juga perlu diperiksa agar penanganan yang diberikan tepat sasaran,” ujar Ningning dikutip dari akun Instagram Dinsos Kabupaten Bandung, Kamis (15/10/2026).

Selain melihat kondisi fisik rumah, tim memeriksa kelengkapan dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencocokkan identitas serta data warga dengan kondisi sebenarnya.

Hasil verifikasi tersebut selanjutnya menjadi bahan koordinasi antara Dinas Sosial dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung.

“Penanganan rumah tidak layak huni perlu disesuaikan dengan hasil verifikasi, ketentuan program, serta kewenangan perangkat daerah terkait. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Disperkimtan untuk menindaklanjuti kebutuhan warga tersebut,” katanya.

Melalui tahapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung berharap penanganan rutilahu dapat dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi warga, persyaratan program, dan ketersediaan anggaran.*

 

Pos terkait