Moratorium Izin Perumahan di Cimahi Dicabut, 11 Pengembang Siap Lanjutkan Proyek

Ketua APPC Ahmad Hadi.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Pengembang perumahan di Kota Cimahi, Jawa Barat, kini bisa kembali melanjutkan proses perizinan yang sempat tertunda setelah kebijakan moratorium penerbitan izin perumahan resmi tidak lagi diberlakukan di wilayah tersebut.

Kepastian itu diperoleh setelah Aliansi Pengembang Perumahan Cimahi (APPC) melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Cimahi dan Komisi I DPRD Kota Cimahi. Hasil pertemuan dengan Wali Kota Cimahi Ngatiyana juga menjadi titik terang bagi para pengembang yang terdampak kebijakan tersebut.

Ketua APPC Ahmad Hadi mengatakan, pemerintah kota telah memberikan kesempatan bagi pengembang untuk kembali mengurus perizinan yang sebelumnya terhenti akibat moratorium.

Menurut Hadi, keputusan tersebut membuka jalan bagi para pelaku usaha untuk menuntaskan berbagai tahapan administrasi sebelum kembali menjalankan proyek perumahan mereka.

“Sekarang kami sudah mendapat kepastian bahwa proses perizinan yang sempat tertahan dapat dilanjutkan. Kami berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini menghambat pengembangan perumahan di Cimahi,” ujar Hadi, Kamis (14/10/2026).

Moratorium tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025.

Perizinan Ada yang Tertahan Sejak 2019

Hadi mengungkapkan, dampak penghentian sementara penerbitan izin perumahan dirasakan oleh pengembang dengan kondisi yang berbeda-beda. Sebagian proyek terbaru bahkan telah terhenti selama sekitar tiga bulan.

Namun, persoalan yang dihadapi sejumlah pengembang ternyata jauh lebih panjang. Ia menyebut, ada anggota yang masih berjuang menyelesaikan proses perizinan sejak 2019.

Menurut Hadi, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah. Ketidaksinkronan aturan antarlembaga dinilai ikut memperpanjang proses pengurusan izin.

“Persoalan perizinan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi pengembang. Kami berharap ada kesamaan pemahaman dan aturan di setiap tingkatan pemerintahan supaya pengurusan izin tidak berlarut-larut hingga bertahun-tahun,” katanya.

Saat ini, terdapat 11 pengembang yang tergabung dalam APPC dan bersiap kembali menjalankan aktivitasnya setelah moratorium tidak lagi berlaku di Cimahi.

Langkah awal yang akan ditempuh adalah menuntaskan dokumen dan tahapan perizinan yang tertunda, sekaligus melanjutkan permohonan yang sebelumnya belum selesai diproses.

Hadi berharap, pencabutan moratorium tersebut diikuti koordinasi yang lebih baik di antara instansi terkait agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Ia menilai, kepastian perizinan penting bukan hanya bagi pengembang yang telah menginvestasikan modalnya, tetapi juga bagi masyarakat yang membutuhkan rumah dengan harga terjangkau.

“Yang kami perlukan ke depan adalah kepastian aturan dan koordinasi yang konsisten. Dengan begitu, investasi bisa berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat juga memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan hunian yang layak tanpa harus menunggu terlalu lama,” tutur Hadi.*

Pos terkait