SATUMEDIA.ID – Aliansi Pengembang Perumahan Cimahi (APPC) meminta Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, memberikan kepastian waktu dalam setiap tahapan pengurusan izin perumahan. Hal ini dinilai penting agar pengembang dapat mengetahui durasi proses perizinan dari satu dinas ke dinas lainnya.
Desakan tersebut disampaikan di tengah proses pencabutan moratorium penerbitan izin perumahan di Kota Cimahi. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025 itu kini tinggal menunggu penandatanganan surat keputusan pencabutan.
Ketua APPC Ahmad Hadi mengatakan, pencabutan moratorium perlu diikuti perbaikan sistem pelayanan perizinan, terutama dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang konsisten dan terukur.
Menurut dia, pengembang selama ini kerap menghadapi ketidakjelasan mengenai berapa lama suatu permohonan izin diproses sebelum dilanjutkan ke instansi berikutnya.
“Pengembang membutuhkan standar waktu yang jelas untuk setiap tahapan. Kami ingin mengetahui berapa lama proses di masing-masing dinas sehingga seluruh rangkaian perizinan bisa dipersiapkan dan dipantau dengan baik,” ujar Hadi dalam audiensi APPC dengan Komisi I DPRD Kota Cimahi, Rabu (14/10/2026).
Hadi menilai, kepastian durasi pelayanan menjadi salah satu faktor penting bagi pengembang dalam menyusun rencana pembangunan. Tanpa kejelasan waktu, pengembang akan kesulitan memperkirakan kapan proses perizinan dapat diselesaikan.
Selain persoalan waktu, APPC juga menyoroti ketidaksinkronan data pertanahan dan tata ruang antara instansi terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi.
Menurut Hadi, informasi mengenai zonasi dan peruntukan lahan untuk perumahan perlu tersedia secara transparan serta mengacu pada data yang selaras antarinstansi.
Pasalnya, pengembang tidak bisa menentukan lokasi pembangunan secara bebas, melainkan harus mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Informasi mengenai lahan yang diperbolehkan untuk pembangunan perumahan harus jelas dan konsisten. Jika data antarinstansi berbeda, proses perizinan bisa terhambat dan berpotensi memunculkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Freddy Siagian menyatakan, pencabutan moratorium menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan perizinan sekaligus memberikan ruang bagi investasi di sektor perumahan.
Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu memastikan perangkat daerah terkait menjalankan pelayanan sesuai aturan tanpa mempersulit pelaku usaha yang hendak berinvestasi.
Freddy menyebut, DPRD telah mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar memberikan pelayanan yang efektif dan tidak menciptakan hambatan birokrasi yang tidak diperlukan.
“Setiap dinas harus menjalankan kewenangannya secara profesional. Proses perizinan perlu dibuat lebih sederhana, dengan prosedur yang jelas agar pemohon tidak menghadapi ketidakpastian selama mengurus izin,” ujar Freddy.
Komisi I DPRD Kota Cimahi, lanjut dia, akan terus mengawasi kinerja perangkat daerah yang menangani perizinan. Pengawasan tersebut diharapkan mendorong pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan terukur.
Freddy juga menjelaskan, setelah surat edaran gubernur yang menjadi dasar moratorium dicabut, pengaturan perizinan akan kembali dilaksanakan pemerintah daerah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, Pemkot Cimahi tidak berencana menerbitkan perda khusus untuk mengatur persoalan tersebut. Pelaksanaan perizinan tetap mengacu pada regulasi nasional dan provinsi.
Bagi APPC, pencabutan moratorium diharapkan tidak berhenti pada dibukanya kembali penerbitan izin perumahan. Kepastian durasi setiap tahapan, konsistensi SOP, dan keselarasan data antarinstansi juga menjadi pekerjaan penting agar proses perizinan di Kota Cimahi berjalan lebih pasti.*





