Pemkot Cimahi Usulkan Pencabutan 8 Perda yang Dinilai Tak Lagi Relevan

Wali Kota Cimahi Ngatiyana.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi mengambil langkah strategis dengan mengusulkan pencabutan delapan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum, kebijakan nasional, serta kebutuhan masyarakat.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, keberadaan Perda yang tidak selaras dengan regulasi terbaru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, hingga hambatan dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, serta hambatan administratif dalam pelaksanaan pelayanan publik dan kegiatan pembangunan daerah,” ujar Ngatiyana dikutio Senin (21/12/2025).

Menurut Ngatiyana, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh kebijakan dan regulasi berjalan seiring dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Karena itu, Perda sebagai instrumen hukum daerah harus adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial dan ekonomi.

“Oleh karena itu, demi menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, dipandang perlu dilakukan pencabutan terhadap peraturan daerah tersebut,” katanya.

Berdasarkan pemaparan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, terdapat tujuh Rancangan Perda (Raperda) prakarsa DPRD serta satu Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang diajukan untuk dibahas.

Delapan Perda yang diusulkan untuk dicabut antara lain Perda tentang tarif RSUD Cibabat, urusan pemerintahan daerah, pengelolaan air tanah, kelurahan, sistem perencanaan pembangunan, perlindungan konsumen, penataan dan pengembangan pedagang kaki lima, serta Perda yang terdampak Undang-Undang Cipta Kerja.

Ngatiyana menjelaskan, pencabutan tersebut telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, efektivitas implementasi di lapangan, serta dampaknya terhadap pelayanan publik, iklim investasi, dan kesejahteraan masyarakat.

“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa peraturan daerah tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi aktual,” ujarnya.

Ia menegaskan, pencabutan Perda bukanlah langkah mundur, melainkan bagian dari upaya pembaruan regulasi daerah yang bersifat korektif dan progresif.

“Pencabutan peraturan daerah ini tidak dimaknai sebagai bentuk kemunduran, melainkan sebagai langkah pembaruan regulasi daerah,” tuturnya.

Pemerintah Kota Cimahi juga memastikan pencabutan Perda akan diikuti dengan langkah-langkah strategis, termasuk penyusunan kebijakan pengganti jika diperlukan, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kekosongan hukum dan memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.

“Partisipasi aktif, masukan konstruktif, dan pengawasan publik sangat kami harapkan demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan,” pungkas Ngatiyana.*

Pos terkait