Warga Cililin Diduga Disekap di Dubai, Disnaker Bandung Barat Adukan Kasus ke Dua Kementerian

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB, Yoppie Indrawan.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, melaporkan dugaan penyekapan Sri Nurhaida Pratiwi, warga Kecamatan Cililin, kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Pengaduan tersebut diajukan untuk membantu menelusuri keberadaan sekaligus memastikan kondisi Sri seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga mengalami penyekapan di Dubai, Uni Emirat Arab.

Langkah ini ditempuh setelah keluarga mengaku kehilangan komunikasi secara normal dengan Sri. Kekhawatiran semakin meningkat setelah Sri sempat meminta pertolongan, tetapi komunikasi berikutnya hanya bisa dilakukan melalui pesan suara. Ia juga disebut menolak panggilan video.

Kepala Disnaker KBB Yoppie Indrawan Iskandar mengatakan, laporan resmi yang dikirimkan kepada kedua kementerian itu memuat rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan keluarga, mulai dari keberangkatan Sri ke luar negeri hingga munculnya dugaan penyekapan.

“Seluruh informasi yang kami peroleh dari keluarga telah kami rangkum dalam pengaduan, termasuk kronologi keberangkatan dan persoalan yang kini sedang dihadapi Sri,” kata Yoppie, Rabu (14/10/2026).

Menurut Yoppie, Disnaker KBB kini menanti tindak lanjut dari Kemlu, KP2MI, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai keberadaan serta keselamatan Sri.

Di tengah proses penelusuran tersebut, Disnaker menemukan bahwa nama Sri tidak tercatat dalam sistem penempatan pekerja migran Indonesia melalui jalur resmi.

Informasi awal dari keluarga menyebutkan, Sri berangkat ke luar negeri bersama seorang tetangganya. Keberangkatannya bukan melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang memiliki izin resmi.

Kondisi itu menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam penanganan kasus tersebut. Keberangkatan melalui jalur nonprosedural berisiko membuat pekerja migran lebih rentan terhadap persoalan ketenagakerjaan dan menyulitkan proses perlindungan ketika menghadapi masalah di negara tujuan.

Yoppie menegaskan, status keberangkatan Sri tidak menyurutkan upaya pemerintah daerah untuk membantu mencari kejelasan mengenai kondisinya. Disnaker KBB juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar penanganan kasus tersebut dapat berjalan.

Selain melalui jalur kementerian, sejumlah anggota DPRD turut menjalin komunikasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mendukung penelusuran kasus Sri.

“Kami ingin memperoleh kepastian mengenai keadaan Sri terlebih dahulu. Karena itu, koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan agar penanganannya bisa diarahkan pada langkah yang paling dibutuhkan,” ujar Yoppie.

Ia juga mengimbau masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri agar memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.

Menurut Yoppie, penggunaan jalur prosedural penting untuk memastikan pekerja migran memperoleh perlindungan dan memiliki akses bantuan ketika menghadapi persoalan selama bekerja di negara tujuan.

Disnaker KBB pun mengingatkan calon pekerja migran agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang proses penempatan dan legalitasnya tidak jelas.*

Pos terkait