Bekerja Ilegal di Luar Negeri, 2 PMI Asal KBB Pulang Terjangkit HIV/AIDS

Peti jenazah pekerja migran asal Bandung Barat yang meninggal saat bekerja di luar negeri.(Dok.Disnaker KBB).**

SATUMEDIA.ID – Dua pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang bekerja secara ilegal di luar negeri harus dipulangkan setelah mengalami masalah kesehatan serius.

Keduanya diketahui positif HIV/AIDS. Satu PMI dipulangkan dari Malaysia, sementara seorang lainnya kembali dari Arab Saudi.

Kondisi keduanya saat dipulangkan cukup memprihatinkan. Tubuh mereka terlihat kurus dan mengalami penurunan kondisi kesehatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB Yoppie Indrawan Iskandar melalui Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Dewi Andani membenarkan adanya pemulangan dua PMI tersebut.

“Tahun ini ada dua PMI asal Bandung Barat yang dipulangkan karena sakit. Keduanya positif HIV/AIDS,” ujar Dewi, Selasa (22/9/2026).

Kedua PMI tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki. Namun, identitas mereka tidak tercatat dalam database Disnaker KBB.

Dewi menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena keduanya berangkat dan bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal.

“Nama mereka tidak tercatat di kami karena keberangkatannya ilegal. Saat dipulangkan, kondisi keduanya sudah sangat lemah,” katanya.

Dipantau Dinkes KBB

Setelah tiba di Indonesia, penanganan kesehatan kedua PMI tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah.

Disnaker KBB langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi keduanya.

Dewi mengatakan, kasus dua PMI tersebut menjadi salah satu gambaran risiko yang dihadapi warga yang bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

Sepanjang Januari hingga September 2026, Disnaker KBB mencatat sedikitnya 17 laporan PMI bermasalah.

Dari jumlah tersebut, 12 PMI telah dipulangkan. Masalah yang dihadapi beragam, mulai dari sakit, kecelakaan, hingga gangguan kejiwaan.

“Semua yang kami tangani ini PMI ilegal. Ada yang sakit, mengalami kecelakaan, bahkan ada yang meninggal dunia,” ungkap Dewi.

Menurut Dewi, persoalan PMI ilegal bukan kasus baru di KBB. Meski sosialisasi mengenai bahaya keberangkatan nonprosedural terus dilakukan, masih ada warga yang nekat mencari pekerjaan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

Arab Saudi menjadi salah satu negara tujuan yang masih diminati, terutama bagi warga yang ingin bekerja di sektor domestik seperti asisten rumah tangga.

Padahal, pemerintah telah memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran pada sektor domestik  sejak 2015.

“Masih ada yang berangkat menggunakan visa kunjungan. Mereka baru menghadapi persoalan ketika sudah berada di negara tujuan,” kata Dewi.

Ia mengingatkan, bekerja secara ilegal membuat PMI kehilangan banyak akses perlindungan, baik terkait hak ketenagakerjaan maupun bantuan ketika menghadapi persoalan di negara penempatan.

Risikonya juga dapat berujung pada persoalan hukum, seperti ditangkap aparat setempat, ditahan imigrasi, didenda hingga dideportasi.

“Karena tidak tercatat secara resmi, ketika mereka mengalami masalah, proses penanganannya menjadi jauh lebih sulit,” ujarnya.

Dewi meminta warga KBB yang ingin bekerja di luar negeri memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.

Menurut dia, keberangkatan secara prosedural memberikan kepastian perlindungan dan memudahkan pemerintah memberikan bantuan ketika PMI menghadapi persoalan di luar negeri.

“Jangan tergiur proses cepat. Pastikan keberangkatan dilakukan secara resmi agar hak dan keselamatan pekerja tetap terlindungi,” kata Dewi.*

Pos terkait