SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mencatat sebanyak 258 tenaga kerja asing (TKA) bekerja di sejumlah perusahaan di wilayah tersebut.
Dari keberadaan ratusan TKA itu, retribusi perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) telah menghasilkan pendapatan Rp2,45 miliar.
Angka tersebut nyaris mencapai target retribusi periode 2025-2026 yang ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Dinas Tenaga Kerja KBB Dewi Andani mengatakan, capaian tersebut tinggal menyisakan selisih sekitar Rp50 juta dari target.
“Perolehan retribusi saat ini sudah sangat mendekati target. Tinggal ada sedikit selisih yang harus dikejar,” kata Dewi, Sabtu (26/9/2026).
Besaran retribusi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 1.200 dollar AS untuk setiap pekerja asing per tahun.
Namun, di tengah capaian tersebut, Disnaker KBB masih menemukan persoalan dalam pencantuman wilayah kerja pada dokumen RPTKA.
Dewi menyebut terdapat perusahaan yang mencantumkan beberapa daerah sebagai lokasi kerja TKA. Padahal, dalam pelaksanaannya, pekerja asing tersebut hanya bekerja di Kabupaten Bandung Barat.
Kondisi itu dinilai dapat membuat penerimaan retribusi yang seharusnya masuk ke KBB menjadi tidak optimal.
“Perusahaan perlu memastikan lokasi kerja yang dicantumkan dalam RPTKA benar-benar sesuai dengan tempat TKA menjalankan pekerjaannya,” ujar Dewi.
Dewi meminta perusahaan yang mempekerjakan TKA di KBB tidak mencantumkan wilayah lain apabila pekerja asing tersebut memang hanya bekerja di Bandung Barat.
Menurut dia, dokumen RPTKA harus menggambarkan kondisi penempatan TKA secara faktual agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan retribusi.
“Kalau seluruh aktivitas pekerjanya berada di Bandung Barat, pengurusan perpanjangan RPTKA sebaiknya difokuskan pada wilayah tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, penyesuaian wilayah kerja dalam dokumen tersebut berkaitan langsung dengan optimalisasi PAD.
“Semakin tepat penempatan wilayah kerja yang tercatat, semakin jelas pula daerah yang menerima retribusinya,” ucap Dewi.
Disnaker KBB juga memastikan jumlah TKA yang tercatat berasal dari data RPTKA yang terintegrasi dengan sistem pemerintah pusat.
Dengan sistem tersebut, pendataan TKA dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang telah terdaftar.
Selain pendataan administratif, pengawasan terhadap TKA dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
Tim tersebut melibatkan Disnaker, Imigrasi, kepolisian, dan kejaksaan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas TKA sesuai dengan dokumen perizinannya.
“Pemeriksaan lapangan dilakukan secara bersama-sama melalui Tim Pora. Pemantauan biasanya dijadwalkan secara berkala, sekitar tiga bulan sekali,” kata Dewi.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan TKA bekerja sesuai lokasi, jabatan, dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen RPTKA.*





