Bawaslu Cimahi Uji Petik Data Pemilih, Antisipasi Nama Warga Meninggal Masuk Daftar

Bawaslu Kota Cimahi melakukan uji petik terhadap data pemilih untuk memastikan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sesuai dengan kondisi faktual masyarakat. (Dok.Bawaslu Kota Cimahi).**

SATUMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi, Jawa Barat, melakukan uji petik terhadap data pemilih untuk memastikan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi persoalan ketidakakuratan data, mulai dari nama warga yang telah meninggal dunia, penduduk yang pindah domisili, hingga data ganda yang berpotensi memengaruhi kualitas daftar pemilih.

Pengawasan lapangan tersebut dilaksanakan pada 9–12 Oktober 2026. Hasilnya akan digunakan sebagai bahan evaluasi sekaligus penyusunan peta kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih di Kota Cimahi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, mengatakan, uji petik menjadi salah satu instrumen pengawasan untuk mengukur kesesuaian data administratif dengan kondisi sebenarnya.

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan menggunakan pendekatan audit berbasis sampel sehingga pengawasan tidak berhenti pada pengecekan dokumen, tetapi juga menyentuh validitas keberadaan pemilih di lapangan.

“Melalui pengujian sampel, kami ingin mengetahui apakah data yang tercatat dalam daftar pemilih benar-benar sesuai dengan fakta di masyarakat. Dengan demikian, potensi ketidaksesuaian dapat teridentifikasi lebih awal,” ujar Yasin, Rabu (14/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kota Cimahi menggunakan dua metode yang saling melengkapi, yakni People to List (P2L) dan List to People (L2P).

Yasin menjelaskan, pendekatan P2L dilakukan dengan menentukan warga secara acak sebagai sampel, kemudian mencocokkan identitas mereka dengan data yang tersimpan dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Sementara itu, metode L2P menggunakan arah pemeriksaan sebaliknya. Petugas terlebih dahulu mengambil nama dari daftar pemilih dalam Sidalih, kemudian mendatangi alamat yang tercantum untuk memastikan keberadaan orang tersebut.

Kombinasi kedua metode tersebut memungkinkan pengawas menelusuri keakuratan data dari dua arah, baik berdasarkan kondisi warga maupun berdasarkan nama yang telah terdaftar dalam sistem.

“Dengan pemeriksaan dua arah, kami bisa mengidentifikasi ketidaksesuaian yang mungkin tidak terlihat apabila pengawasan hanya berpatokan pada dokumen atau daftar yang tersedia,” kata Yasin.

Dalam uji petik kali ini, Bawaslu Kota Cimahi memeriksa 20 sampel yang tersebar di tiga kelurahan, yakni Cimahi, Citeureup, dan Cibabat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 sampel diperiksa menggunakan metode P2L, sedangkan delapan sampel lainnya menggunakan metode L2P.

Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dianalisis sebagai bahan penyusunan strategi pengawasan dan rekomendasi perbaikan data pemilih.

Yasin berharap, kegiatan tersebut dapat membantu menekan potensi kesalahan dalam DPB sehingga data pemilih semakin akurat, mutakhir, dan lengkap.

Keakuratan data menjadi salah satu aspek penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029. Dengan pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan, daftar pemilih diharapkan dapat menggambarkan kondisi riil penduduk Kota Cimahi dan meminimalkan persoalan administratif saat tahapan pemilu berlangsung.*

Pos terkait