SATUMEDIA.ID – Jumlah pemilih tetap di Kota Cimahi, Jawa Barat, kembali meningkat pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.
Berdasarkan hasil pleno penetapan, jumlah pemilih Kota Cimahi kini mencapai 435.746 orang, bertambah 553 pemilih dibandingkan data pada Triwulan II 2026 yang tercatat sebanyak 435.193 orang.
Kenaikan jumlah pemilih tersebut menjadi bagian dari dinamika pemutakhiran data yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi secara berkelanjutan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, mengatakan perkembangan data pemilih perlu diketahui masyarakat secara terbuka.
Menurut dia, KPU Kota Cimahi perlu menyebarluaskan hasil PDPB Triwulan III 2026 melalui berbagai kanal informasi agar masyarakat dapat ikut memeriksa dan mengawasi data pemilih.
“Bawaslu mendorong hasil pemutakhiran ini disampaikan kepada publik secara luas sehingga warga dapat ikut mencermati apakah data yang tercatat sudah sesuai,” ujar Yasin dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
Ia mengatakan keterbukaan tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Publikasi data diperlukan untuk mendeteksi sejak awal apabila terdapat warga yang belum tercatat sebagai pemilih, data ganda, maupun warga yang seharusnya sudah tidak memenuhi syarat.
Sebelum hasil PDPB ditetapkan, Bawaslu Kota Cimahi juga telah memberikan sejumlah saran perbaikan kepada KPU.
Saran tersebut berkaitan dengan 5 penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih baru, 26 pemilih yang pindah masuk ke Kota Cimahi, serta 28 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.
Yasin mengatakan seluruh saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti KPU Kota Cimahi dan dimasukkan dalam rekapitulasi akhir PDPB Triwulan III 2026.
Ia menilai proses tersebut penting untuk mencegah ketidaktepatan data pemilih berlanjut hingga tahapan pemilihan berikutnya.
“Perbaikan dilakukan sebagai langkah antisipasi supaya data yang ditetapkan semakin akurat. Setelah ditindaklanjuti KPU, masyarakat juga perlu mengambil bagian dengan melakukan pengecekan terhadap data tersebut,” katanya.
Jika dibandingkan dengan dua periode sebelumnya, jumlah pemilih di Kota Cimahi menunjukkan tren peningkatan.
Pada Triwulan I 2026, jumlah pemilih tercatat sebanyak 431.752 orang. Angka tersebut meningkat menjadi 435.193 orang pada Triwulan II, kemudian kembali bertambah menjadi 435.746 orang pada Triwulan III.
Dengan demikian, dalam satu triwulan terakhir terdapat penambahan 553 pemilih.
Secara keseluruhan, jumlah pemilih dari Triwulan I ke Triwulan III bertambah 3.994 orang.
Dari total 435.746 pemilih tersebut, sebanyak 213.172 orang merupakan laki-laki, sedangkan 218.580 orang perempuan. Data tersebut tersebar di tiga kecamatan dan 15 kelurahan di Kota Cimahi.
Yasin menegaskan proses pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan. Karena itu, masyarakat dinilai memiliki peran penting untuk memastikan data yang tercantum benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
Menurut dia, keterlibatan warga dapat membantu penyelenggara menemukan data yang belum tercatat, data ganda, maupun data warga yang sudah tidak memenuhi syarat.
“Data pemilih perlu diawasi bersama karena berkaitan langsung dengan hak warga negara. Semakin banyak masyarakat yang ikut memeriksa, semakin besar peluang kesalahan dalam daftar pemilih dapat ditemukan lebih awal,” ujar Yasin.*




