Sempat Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Pasangan Perseorangan di Cimahi Kini Dinyatakan Lolos

Asep Nandang maju sebagai bakal cawalkot dari jalur perseorangan. Ia datang ke kantor KPU Kota Cimahi pada Minggu pukul 23.17 WIB.(Istimewa)**

SATUMEDIA.ID – Bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan, Asep Nandang dan Caca Nardiman akhirnya dinyatakan memenuhi syarat maju di Pilkada Kota Cimahi.

Sebelumnya, Bapaslon ini dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan sesuai aturan yang dibuat KPU) Kota Cimahi.

Berdasarkan surat keputusan KPU Kota Cimahi Nomor 75 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Calon perseorangan dalam Pilkada Cimahi 2024, syarat minimal dukungan 35.423 dengan sebaran di dua kecamatan.

Tak puas dengan putusan KPU KBB tersebut, Asep Nandang – Caca Nardiman mengadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi.

Bawaslu mengabulkan permohonan pasangan tersebut. Sebelumnya, setelah melalui proses mediasi dengan mempertemukan pihak pemohon dan termohon, proses akhirnya berlanjut
dengan ajudikasi melalui proses persidangan oleh Bawaslu Kota Cimahi.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, mengatakan putusan Bawaslu Kota Cimahi diambil setelah mempertimbangkan bahwa pemohon telah memenuhi syarat dukungan jumlah dukungan dan memenuhi syarat sebaran minimal calon perseorangan untuk maju di Pilkada Kota Cimahi 2024.

“Betul Bawaslu Kota Cimahi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Salah satunya adalah pada saat penyerahan dokumen fisik tanggal 12 Mei 2024 sudah memenuhi persyaratan, baik itu syarat minimal 8,5 persen maupun sebarannya 50 persen,” kata Jusapuandy.

Ia menambahkan, Bawaslu sudah memerintahkan KPU Kota Cimahi untuk membuka kembali akses Silonkada Pemohon dapat menginput berkas syarat dukungan calon perseorangan selama 3×24 jam sejak dibukanya akses Silonakada.

“Sekarang KPU sudah membuka kembali akses Silon untuk pasangan calon perseorangan 3×24 jam. Tanggal 5 Juni kemarin sudah dibuka kembali oleh KPU sampai tanggal 8 Juni,” kata Jusapuandy.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah mengatakan pasangan Asep Nandang – Caca Nardiman sudah dinyatakan memenuhi syarat karena sudah mengunggah syarat dukungan minimal melalui aplikasi Silon.

“KPU sudah menjalankan putusan dari Bawaslu Kota Cimahi. Setelah akses Silon untuk pasangan calon perseorangan dibuka 3×24 jam Bapaslon ini memenuhi syarat, yang diunggahnya itu ada 36.036 dukungan dan sebaran dukungannya ada di 3 kecamatan,” ungkapnya.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, KPU Kota Cimahi melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan. Dalam tahapan ini KPU akan mencocokan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan bedasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.*

Pos terkait