SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyalurkan bantuan keuangan bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Bandung hasil Pemilu 2024. Total dana hibah yang dikucurkan pada Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp13,7 miliar.
Penyerahan bantuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan itu dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, jajaran perangkat daerah, KPU Kota Bandung, serta para ketua, sekretaris, dan bendahara partai politik penerima bantuan.
Dalam sambutannya, Farhan menegaskan partai politik memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan demokrasi, khususnya di Kota Bandung. Menurut dia, partai politik bukan sekadar pelengkap sistem demokrasi, melainkan menjadi elemen utama yang menghidupkan demokrasi itu sendiri.
“Partai politik bukan hanya pilar demokrasi, tetapi jiwa dari demokrasi itu sendiri. Ini menjadi kewajiban kita semua sebagai anggota dan kader partai untuk memastikan partai dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” ujar Farhan.
Ia menjelaskan, partai politik memiliki tanggung jawab memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar warga memahami hak dan kewajiban politiknya. Selain itu, partai juga dituntut mampu menyiapkan kader terbaik untuk berkompetisi secara sehat dalam kontestasi politik.
Farhan mengatakan, bantuan keuangan dari pemerintah daerah merupakan bentuk dukungan terhadap operasional partai politik sekaligus penguatan pendidikan politik di tengah masyarakat.
“Ini adalah bagian dari kewajiban pemerintah dari bidang eksekutif untuk memberikan dukungan dalam bentuk operasional tahunan ini. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung, Andri Darusman, menyebut bantuan hibah tersebut diberikan untuk mendukung fungsi kelembagaan partai politik, pendidikan politik, hingga kegiatan operasional sehari-hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Andri, bantuan keuangan itu juga diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi lokal sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah oleh partai politik.
“Pemberian hibah bantuan keuangan ini bertujuan memperkuat kapasitas partai politik dalam menjalankan kegiatan politik dan pendidikan politik, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah,” ujar Andri.*





