SATUMEDIA.ID – Proses perizinan sejumlah proyek perumahan di Kota Cimahi, Jawa Barat, dikeluhkan para pengembang karena tak kunjung menemui kejelasan.
Salah satu proyek bahkan disebut telah tertahan selama empat tahun. Sementara pengembang lainnya masih menunggu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang prosesnya telah berlangsung hingga dua tahun.
Keluhan tersebut disampaikan sembilan pengembang yang tergabung dalam Aliansi Pengembang Perumahan Cimahi (APPC). Mereka berencana menggelar audiensi dengan DPRD Kota Cimahi untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Ketua APPC Ahmad Hadi mengatakan, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata mengenai lamanya proses perizinan, tetapi juga tidak adanya kepastian mengenai tahapan yang harus ditempuh.
“Pengembang membutuhkan kepastian mengenai proses perizinan, mulai dari tahapan administrasi hingga penyelesaiannya. Selama alurnya tidak jelas, investasi juga sulit berjalan,” ujar Ahmad seusai menyerahkan surat audiensi ke DPRD Kota Cimahi, Senin (21/9/2026).
Menurut Ahmad, proses birokrasi yang harus dilalui pengembang selama ini dinilai cukup panjang. Pengembang harus berkoordinasi dengan sejumlah perangkat daerah untuk menyelesaikan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat pengembang kesulitan memperkirakan kapan sebuah proyek dapat mulai berjalan.
“Selama ini kami masih harus mendatangi berbagai dinas untuk memastikan prosesnya. Karena itu, kami berharap ada mekanisme yang lebih terintegrasi sehingga pengembang tidak kebingungan menentukan tahapan berikutnya,” katanya.
Ahmad berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menjadi pusat koordinasi dalam proses tersebut.
Dengan demikian, pengembang tidak perlu berpindah-pindah antarinstansi hanya untuk memastikan tahapan perizinan yang harus ditempuh.
“Kami berharap ada satu pintu koordinasi yang benar-benar bisa membantu memperjelas proses. Kalau ada persoalan di lapangan, pengembang juga tahu harus menyelesaikannya melalui jalur yang mana,” ujarnya.
Investasi dan Lapangan Kerja Ikut Terdampak
Wakil Ketua APPC Adi Afandi mengatakan, tertundanya perizinan memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar terhambatnya pembangunan perumahan.
Menurut dia, modal yang sudah ditanamkan pengembang menjadi tidak dapat segera berputar. Dampak berikutnya juga dirasakan pekerja dan masyarakat yang membutuhkan hunian.
“Ketika proyek belum bisa berjalan, investasi otomatis ikut tertahan. Efeknya kemudian terasa terhadap tenaga kerja, aktivitas ekonomi, maupun potensi pendapatan daerah,” kata Adi.
Ia menyebut, lamanya proses yang dialami pengembang berbeda-beda. Ada proyek yang telah menunggu hingga empat tahun dan ada pula yang masih menantikan PBG selama dua tahun.
Adi berharap Pemerintah Kota Cimahi dapat memberikan kepastian terhadap pelaksanaan aturan, termasuk Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 yang dinilai berkaitan dengan penciptaan iklim investasi.
“Yang kami minta bukan perubahan aturan. Kami ingin aturan yang ada dapat dijalankan dengan prosedur yang jelas dan bisa diikuti semua pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengembang tidak bermaksud mengubah ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Cimahi.
Menurut dia, pembangunan tetap harus mengikuti ketentuan tata ruang dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Prinsip kami tetap mengikuti aturan. Tata ruang bukan untuk diubah demi kepentingan pengembang, tetapi harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang sudah ada,” kata Adi.
Melalui audiensi dengan DPRD Kota Cimahi, APPC berharap muncul mekanisme perizinan yang transparan dan dapat menjadi pedoman bersama.
Mereka juga berharap tidak ada lagi proses perizinan yang berjalan tanpa kepastian waktu dan tahapan.
“Kami ingin ada peta jalan yang jelas dan bisa menjadi pegangan semua pihak. Dengan begitu, pengembang bisa menjalankan investasi sesuai aturan tanpa terus berada dalam ketidakpastian,” ujar Adi.*





