Tuntut Kepastian Status Kerja, Pekerja PT UGBM Geruduk DPRD Kota Cimahi

Pekerja PT UGBM yang beroperasi di bawah naungan Shopee Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Cimahi, Selasa (13/1/2026).(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Sejumlah pekerja PT UGBM yang beroperasi di bawah naungan Shopee Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Cimahi, Selasa (13/1/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penanganan serius atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai merugikan para pekerja.

Dalam aksi itu, massa yang didampingi Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Jawa Barat mendesak DPRD Kota Cimahi agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara menyeluruh ke PT UGBM dan seluruh lokasi kerja yang terafiliasi dengan PT Shopee Indonesia International.

“Kami menuntut bukan hanya sidak, tetapi juga keterbukaan hasilnya kepada publik dan para pekerja. Jangan ada upaya menutupi pelanggaran apa pun,” kata salah seorang pekerja PT UGBM, Alit Nurzaelani, saat mediasi dengan anggota DPRD Kota Cimahi.

Dalam aksinya, para pekerja menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni pemenuhan seluruh hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, penghentian praktik kontrak kerja yang bertentangan dengan hukum, serta kepastian status hubungan kerja yang jelas.

Alit menegaskan, PT Nusantara Ekspres Kilat tidak dapat melepaskan tanggung jawab sebagai pengendali kerja utama dalam sistem alih daya yang dijalankan.

“Sistem alih daya tidak boleh semata-mata untuk efisiensi korporasi. Praktik tersebut harus tunduk pada hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menyatakan, para pekerja siap mengeskalasi aksi ke tingkat nasional dan menempuh jalur hukum apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

Mediasi antara perwakilan pekerja dan DPRD Kota Cimahi berlangsung sekitar dua jam. Dalam pertemuan itu, pekerja meminta agar sidak dilakukan secara langsung dan menyeluruh untuk memverifikasi dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Perwakilan ISMAHI Jawa Barat sekaligus kuasa hukum pekerja, Mohammad Zaki, mengatakan aksi tersebut tidak semata memperjuangkan kepentingan sektoral, melainkan bagian dari upaya menegakkan prinsip negara hukum di Kota Cimahi.

“Setiap aktivitas usaha wajib patuh pada hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelanggaran yang merugikan pekerja, terutama mereka yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga,” kata Zaki.

Menurutnya, hasil audiensi menunjukkan adanya komitmen dari DPRD Kota Cimahi untuk melakukan sidak dalam waktu dekat. Ia berharap langkah tersebut dapat mengungkap persoalan secara objektif dan menghasilkan solusi konkret bagi para pekerja.

Sebagai tindak lanjut, ISMAHI dan perwakilan pekerja telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada DPRD Kota Cimahi. Dokumen tersebut meliputi bukti status hubungan kerja, struktur pengupahan, serta kronologi awal munculnya persoalan ketenagakerjaan di PT UGBM.

“Dokumen ini menjadi dasar penting bagi DPRD untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” pungkas Zaki.*

 

Pos terkait