SATUMEDIA.ID – Seorang petugas keamanan (satpam) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena terlibat peredaran narkotika jenis ganja. Pelaku berinisial SMS (28) kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, SMS (Sidiq Moch Saleh) diketahui berprofesi sebagai sekuriti yang sehari-hari berdinas di lingkungan Pemkot Cimahi.
“Satres Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran ganja, di mana pengedarnya merupakan seorang sekuriti yang berdinas di Pemkot Cimahi,” kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).
Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan seorang pria berinisial FP (Fajar Priatna) yang kedapatan menyalahgunakan narkotika. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian mengarah pada SMS.
“Berangkat dari penangkapan tersangka FP, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah kepada tersangka SMS yang merupakan seorang sekuriti,” ujar Niko.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10,92 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SMS memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli secara daring melalui akun media sosial yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
“Pelaku mengaku ganja tersebut akan diedarkan kembali dengan sistem COD atau bertemu langsung di wilayah hukum Polres Cimahi,” kata Niko.
Dari aktivitas ilegal tersebut, SMS disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 5 juta setiap kali menerima barang. Selain uang, ia juga mendapatkan “bonus” ganja yang digunakan secara cuma-cuma.
“Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka memang sengaja menjadi pengedar karena mendapatkan imbalan uang sekitar Rp 5 juta setiap kali barang diterima,” ungkap Niko.
Atas perbuatannya, SMS bersama rekannya dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, SMS mengakui awalnya membeli ganja hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, keterbatasan ekonomi membuatnya tergiur untuk mengedarkan barang terlarang tersebut.
“Kurang lebih baru satu tahun. Awalnya cuma pengin pakai saja. Belinya Rp 500 ribu. Terus kepikiran jual karena bisa pakai gratis dan buat kebutuhan juga,” kata SMS.*




