SATUMEDIA.ID – Polres Cimahi menggerebek sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, yang dijadikan pusat layanan pelanggan (customer service/CS) judi online. Dari penggerebekan itu, polisi mengungkap pengelolaan tujuh situs judi online yang dijalankan secara terorganisasi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Narkoba Polres Cimahi. Empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Fajar Nurmansyah (FN), Muhammad Arman Priyatna (MAP), Reza Maulana Fadli (RF), serta Aditya Fajar (AF).
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, rumah tersebut telah lama dicurigai karena aktivitasnya tertutup dan minim komunikasi dengan warga sekitar.
“Petugas mendapati rumah ini beroperasi layaknya kantor. Di dalamnya terdapat empat unit CPU dan enam monitor yang digunakan untuk melayani pelanggan judi online,” kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).
Menurut Niko, keempat tersangka berperan sebagai CS yang melayani berbagai kebutuhan pemain, mulai dari menangani keluhan, memberikan akses situs, hingga membantu transaksi pengisian saldo. Dari aktivitas itu, para tersangka memperoleh gaji tetap sebesar Rp 5,2 juta per bulan.
Polisi juga menemukan kontrak kerja yang mengaitkan para tersangka dengan sebuah perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation. “Dokumen kontrak dan surat penugasan sudah kami amankan. Saat ini kami masih mendalami keterkaitan perusahaan tersebut,” ujar Niko.
Tak hanya itu, hasil tes urin terhadap salah satu tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan benzodiazepine.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua tersangka telah bekerja sejak Oktober 2025, sementara dua lainnya baru direkrut pada Januari 2026. Jumlah monitor yang melebihi jumlah pekerja menguatkan dugaan adanya rencana penambahan CS.
“Petugas juga menemukan tangkapan layar percakapan layanan pelanggan melalui grup Telegram serta tautan akses ke situs judi,” jelas Niko.
Adapun tujuh situs yang dikelola antara lain JP6789, RP6789, RP88.com, RRYYY, NA77, RSN, dan HOKIGAME.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Untuk pengembangan lebih lanjut, Polres Cimahi turut melibatkan Polda Jawa Barat. Terkait dugaan keterkaitan dengan pihak luar negeri, Niko menyebut penyelidikan masih berjalan.
“Kami melihat adanya penggunaan bahasa asing dan sistem penggajian tertentu. Semua masih dalam tahap pendalaman,” pungkas Niko.*





