SE Gubernur Terbit, Pemkot Cimahi Rem Proses Izin Perumahan Baru

Ilustrasi perumahan.(Pixabay).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menghentikan sementara puluhan proses perizinan pembangunan perumahan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penataan kawasan rawan bencana. Kebijakan ini merupakan respons atas banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Bandung Raya dalam beberapa pekan terakhir.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Dadan Darmawan, mengatakan terdapat 25 pengembang yang mengajukan izin pembangunan perumahan hingga tahun 2025 di wilayah yang teridentifikasi rawan banjir dan longsor.

“Dari 25 pengajuan, 1 permohonan sudah ditolak, 4 izin telah terbit, dan 20 sisanya masih dalam proses,” ujar Dadan saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).

Dadan menjelaskan, sesuai SE Gubernur Jawa Barat, seluruh proses perizinan yang masih berjalan dihentikan sementara hingga pemerintah daerah menerima hasil kajian lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.

“Kami mengikuti arahan dalam SE Gubernur. Untuk sementara dihentikan dulu sambil menunggu hasil kajian DLH Provinsi. Ada 20 permohonan yang masih dalam proses,” ujarnya.

Tidak hanya permohonan baru, empat proyek perumahan yang izinnya sudah terbit pun tetap akan mendapat pengawasan ketat. Pemerintah akan memastikan pembangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan dokumen perizinan.

“Terhadap yang sudah keluar izinnya pun akan dilakukan peninjauan kembali. Kami cek apakah pelaksanaannya sesuai peruntukan pada izinnya atau tidak,” tegas Dadan.

Untuk memperkuat langkah pengawasan, DPMPTSP Cimahi telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya DLH Kota Cimahi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Sudah kami bahas bersama OPD teknis. Kami juga akan bergerak bersama melakukan pengawasan ketat,” kata Dadan.

Dadan menambahkan, keputusan tersebut akan segera disampaikan secara resmi kepada para pengembang. Sementara itu, informasi terkait SE Gubernur juga telah disebarluaskan melalui kanal resmi pemerintah daerah.

“Informasinya akan kami sampaikan kepada pengembang. SE Gubernur juga sudah kami unggah di media sosial dan sistem layanan kami,” ujarnya.*

Pos terkait