SATUMEDIA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi melarang warga membakar sampah di pekarangan maupun lahan terbuka selama musim kemarau. Larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah kebakaran sekaligus menjaga kualitas udara di tengah cuaca yang semakin panas dan kering.
Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, mengatakan larangan membakar sampah telah diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu, setiap orang dilarang melakukan pembakaran sampah dalam bentuk apa pun.
“Larangan membakar sampah sudah diatur dalam perda. Karena itu, masyarakat diminta mematuhinya. Jika tetap melanggar, tentu ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chanifah, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, pembakaran sampah pada musim kemarau sangat berisiko memicu kebakaran karena kondisi vegetasi yang mengering dan embusan angin yang cukup kencang. Api yang awalnya berasal dari pembakaran sampah dapat dengan cepat merambat ke lahan maupun permukiman warga.
Tak hanya itu, asap hasil pembakaran juga mengandung karbon monoksida dan partikel halus yang berbahaya bagi kesehatan. Paparan polutan tersebut dapat menyebabkan gangguan pernapasan, memperburuk asma, hingga menurunkan kualitas udara.
“Jangan menganggap pembakaran sampah hanya berdampak bagi pelakunya. Asapnya menyebar ke lingkungan sekitar dan dihirup banyak orang, sehingga menjadi persoalan kesehatan sekaligus lingkungan,” katanya.
Untuk meningkatkan pengawasan, DLH Kota Cimahi akan mengirimkan surat edaran ke seluruh kelurahan. Masyarakat juga didorong melaporkan apabila menemukan praktik pembakaran sampah di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membakar sampah. Mulailah memilah dan mengolah sampah dari rumah, karena keberhasilan pengelolaan sampah bergantung pada partisipasi seluruh warga,” ucap Chanifah.*





