SATUMEDIA.ID – Pesatnya pertumbuhan usaha jasa cuci pakaian atau laundry di Kota Cimahi menjadi penanda meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat. Namun di balik perkembangan tersebut, muncul kekhawatiran terkait potensi pencemaran lingkungan akibat limbah cair yang belum dikelola secara optimal.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha laundry, termasuk yang berskala rumahan, wajib memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan dan perizinan yang berlaku.
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, mengatakan bahwa penggunaan bahan kimia dan detergen dalam proses pencucian berpotensi mencemari lingkungan apabila dibuang langsung ke saluran air tanpa melalui proses pengolahan.
“Kewajiban mengolah limbah berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik yang berskala besar maupun usaha rumahan sekalipun,” ujar Ario, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, limbah cair yang melebihi baku mutu dapat menimbulkan dampak serius, seperti rusaknya ekosistem perairan serta menurunnya kualitas air permukaan dan air tanah yang dimanfaatkan masyarakat.
Hasil pengamatan DLH di lapangan menunjukkan masih banyak pelaku usaha laundry yang belum melengkapi dokumen legalitas dan lingkungan. Kondisi ini dipengaruhi oleh minimnya pemahaman terhadap regulasi serta anggapan bahwa usaha rumahan tidak memerlukan izin resmi.
Ario menjelaskan, sebagian pelaku usaha juga menganggap proses perizinan, seperti pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebagai proses yang rumit dan mahal, padahal sebenarnya relatif mudah dan terjangkau.
“Banyak yang bingung apakah usaha skala rumahan wajib memiliki izin lingkungan atau tidak. Padahal, aturan tetap berlaku untuk semua jenis usaha,” katanya.
Selain persoalan legalitas, rendahnya kesadaran lingkungan juga menjadi tantangan. Sebagian pengusaha belum sepenuhnya memahami bahaya limbah cair laundry jika dibiarkan mengalir tanpa pengolahan yang memadai.
Setiap jenis limbah, baik padat maupun cair, lanjut Ario, harus dikelola berdasarkan dokumen lingkungan yang telah diterbitkan. Dokumen tersebut memuat langkah-langkah mitigasi untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kalau sejak awal pelaku usaha memenuhi perizinan dan menjalankan kewajiban sesuai dokumen lingkungan, pencemaran sebenarnya bisa dicegah sejak dini,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipatif, DLH Kota Cimahi akan terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan kepada pelaku usaha, disertai peningkatan pengawasan di lapangan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh usaha laundry dapat beroperasi secara legal, sehat, dan ramah lingkungan.
“Kami akan terus melakukan pembinaan sekaligus mengintensifkan pengawasan agar seluruh usaha laundry di Cimahi dapat beroperasi secara legal, sehat, dan ramah lingkungan,” pungkasnya.*





