SATUMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membatasi pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya ke TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kebijakan ini berdampak langsung pada Kota Cimahi yang kini hanya mendapat kuota pembuangan maksimal 1.668 ton setiap dua pekan.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6174/PBLS.04/DLH tentang Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti. Selain Kota Cimahi, pembatasan juga diberlakukan bagi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Chanifah Listyarini mengatakan, kebijakan ini menjadi momentum untuk mempercepat pengolahan sampah di tingkat wilayah. Pemkot Cimahi menargetkan sebagian besar sampah bisa diselesaikan tanpa harus dikirim ke TPA Sarimukti.
“Target kami, 60 persen sampah bisa ditangani langsung di wilayah kelurahan melalui pemilahan dan pengolahan,” kata Chanifah, Senin (12/1/2026).
Saat ini, timbulan sampah di Kota Cimahi mencapai sekitar 250 ton per hari. Untuk menekan volume residu, DLH mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang ditargetkan mampu mengolah hingga 40 persen sampah harian.
Tak hanya itu, Pemkot Cimahi juga menyiapkan fasilitas pengolahan tambahan di wilayah selatan kota. Rencananya, sebuah gudang di Kelurahan Utama akan disewa untuk mengolah sekitar 10 ton sampah per hari.
“Fungsinya hampir sama dengan TPS 3R Sentiong, tetapi dengan kapasitas lebih kecil dan dilengkapi proses finishing goods,” ujar Chanifah.
Dengan skema tersebut, Pemkot Cimahi menargetkan residu sampah yang harus dibuang ke TPA Sarimukti tidak lebih dari 10 persen dari total timbulan harian.
“Kami ingin mengurangi ketergantungan terhadap Sarimukti. Kalau residu tinggal 10 persen, maka sistem ini sudah cukup aman,” katanya.
Pembatasan kuota dilakukan menyusul kondisi zona 5 TPA Sarimukti yang dikhawatirkan cepat penuh. Berdasarkan perencanaan, zona seluas 6,3 hektare itu disiapkan untuk menampung hingga 2 juta ton sampah dengan masa operasi sekitar dua tahun sejak dibuka pada Mei 2025.
Namun, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana, menyebut secara visual zona tersebut kini hampir mencapai batas.
“Kalau dilihat secara kasat mata memang tinggal satu level lagi. Tetapi secara perhitungan, kapasitas yang terpakai baru sekitar 30 persen berdasarkan jumlah truk dan data timbangan,” kata Arief.*





