Kebutuhan Hewan Kurban di Cimahi Capai 4.240 Ekor, Pengawasan Kesehatan Diperketat

Menjelang Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban yang masuk dan diperjualbelikan di wilayahnya.(Dok.Humas Pemkot Cimahi).**

SATUMEDIA.ID – Menjelang Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban yang masuk dan diperjualbelikan di wilayahnya. Tahun ini, kebutuhan hewan kurban di Kota Cimahi diperkirakan mencapai 4.240 ekor.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.940 ekor sapi, 2.180 ekor domba, dan 120 ekor kambing. Untuk menjamin kelayakan ternak, Dispangtan menyiapkan sebanyak 3.600 kalung tanda sehat bagi hewan yang dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan.

Kepala Dispangtan Kota Cimahi, Tita Mariam mengatakan, pemeriksaan ante mortem atau sebelum penyembelihan dilakukan secara bertahap dengan menyasar lapak-lapak pedagang hewan kurban.

“Kami siapkan 3.600 kalung sehat untuk hewan kurban yang dijual di Kota Cimahi. Sementara hewan yang datang mendekati hari penyembelihan tetap akan diperiksa petugas di lokasi pemotongan,” kata Tita, Jumat (22/5/2026).

Menurut dia, sebagian besar kebutuhan hewan kurban di Kota Cimahi dipasok dari luar daerah. Mulai dari Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Purwakarta, Ciamis, hingga luar Pulau Jawa seperti Madura, Bondowoso, dan Gunung Kidul.

Untuk mencegah masuknya ternak bermasalah, setiap hewan wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

“Semua ternak yang masuk harus sehat dan memiliki SKKH. Distribusinya juga bisa dipantau melalui aplikasi,” ujarnya.

Dispangtan mencatat, pada Idul Adha tahun lalu jumlah hewan kurban yang diperiksa mencapai 4.246 ekor. Terdiri dari 1.936 ekor sapi, 2.171 ekor domba, dan 139 ekor kambing.

Selain melakukan pengawasan di lapak penjualan, Dispangtan juga menggandeng Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat untuk memperkuat personel pemeriksaan kesehatan hewan.

“Pemeriksaan ke pedagang sudah berjalan. Biasanya kami melibatkan lebih dari 30 petugas,” kata Tita.

Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan kurban memenuhi syarat kesehatan sekaligus ketentuan syariat Islam. Hewan kurban harus sehat, tidak cacat, tidak kurus, serta cukup umur.

Untuk kambing dan domba, usia minimal lebih dari satu tahun. Sedangkan sapi atau kerbau harus berusia di atas dua tahun.

“Penentuan umur bisa dilihat dari pertumbuhan gigi tetap. Jika ditemukan ternak sakit, harus segera dipisahkan agar tidak menular ke hewan lain,” ucapnya.*

Pos terkait