Modus Jual Titik Dapur MBG, Pria di Bandung Ditangkap Polda Jabar

Foto ilustrasi SPPG.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pembukaan titik dapur program SPPG atau Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kasus ini, seorang pria bernama Okky Septian Pradana ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bandung dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.

Penangkapan dilakukan Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar bersama Tim DF Ditreskrimum Polda Jabar di Apartemen The Metro Suites, Kota Bandung, Kamis (21/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengatakan tersangka diamankan dalam pengembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak awal Januari 2026.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melaksanakan penangkapan terhadap tersangka OSP alias Okky Septian Pradana terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Hendra, Jumat (22/5/2026).

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat Anwar Yusup pada 6 Januari 2026. Dalam laporannya, korban mengaku tertarik membuka titik dapur SPPG di wilayah Kota Banjar dan Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap.

Korban kemudian bertemu dengan pihak yang mengaku memiliki akses dan koneksi dengan Badan Gizi Nasional. Dari situ, korban dijanjikan bisa memperoleh titik dapur MBG resmi dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

Menurut Hendra, pelaku mematok biaya antara Rp75 juta hingga Rp150 juta untuk setiap titik koordinat dapur MBG yang ditawarkan.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku juga memberikan ID palsu seolah-olah telah disetujui Badan Gizi Nasional,” katanya.

Namun setelah pembayaran dilakukan, titik dapur yang dijanjikan ternyata tidak bisa digunakan. Korban kemudian mengetahui bahwa pembukaan titik SPPG sebenarnya tidak dipungut biaya sama sekali.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi memperkirakan total kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kota Bandung. Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri aliran dana hasil dugaan penipuan tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain maupun korban lain dalam perkara ini,” ujar Hendra.

Polda Jabar memastikan kasus tersebut akan ditangani secara profesional dan tuntas guna memberikan kepastian hukum kepada para korban serta mencegah munculnya praktik penipuan serupa di tengah masyarakat.*