SATUMEDIA.ID – Pengembang properti terus menawarkan apartemen dan rumah susun sebagai solusi hunian di tengah terbatasnya lahan perkotaan. Namun, masyarakat yang berencana membeli unit diingatkan untuk tidak hanya berfokus pada kepemilikan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), melainkan juga memastikan status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan tersebut.
Banyak calon pembeli menganggap kepemilikan SHMSRS sudah cukup menjamin keamanan investasi properti. Padahal, legalitas rumah susun juga berkaitan erat dengan status tanah tempat bangunan berdiri, termasuk masa berlaku hak atas tanah tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pembangunan rumah susun dapat dilakukan di atas tanah berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai atas tanah negara, maupun HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Status tanah tersebut perlu dipahami karena sebagian hak atas tanah memiliki batas waktu dan harus diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Jika proses administrasi tidak dilakukan dengan baik, pemilik unit dapat menghadapi berbagai kendala hukum maupun administratif di kemudian hari.
Selain memeriksa status tanah, calon pembeli juga disarankan memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi ini berperan penting dalam mengelola kepentingan bersama penghuni, termasuk pengurusan bagian bersama, benda bersama, hingga tanah bersama yang menjadi bagian tak terpisahkan dari rumah susun.
Peran P3SRS menjadi semakin penting ketika terdapat kebutuhan untuk mengurus perpanjangan hak atas tanah atau berbagai dokumen legal lainnya. Tanpa adanya organisasi yang aktif dan sah, proses pengelolaan administrasi dapat terhambat dan berpotensi menimbulkan persoalan yang merugikan para pemilik unit.
Risikonya tidak bisa dianggap sepele. Unit apartemen dapat mengalami hambatan saat hendak diperjualbelikan, sulit dijadikan agunan ke lembaga keuangan, hingga memicu sengketa yang berdampak pada kepastian hukum kepemilikan.
Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum melakukan transaksi pembelian apartemen. Pemeriksaan legalitas perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari SHMSRS, status hak atas tanah, hingga keberadaan P3SRS yang aktif menjalankan fungsi pengelolaan.
Dengan memahami seluruh aspek tersebut, calon pembeli dapat meminimalkan risiko dan memastikan investasi maupun hunian yang dimiliki memiliki kepastian hukum dalam jangka panjang.*
