Insentif PPN DTP Rumah Diperpanjang hingga 2026, Menperin: Mesin Penggerak Industri Nasional

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Dok. Kemenperin).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah kembali memberi napas panjang bagi sektor properti. Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026 dinilai akan menjadi motor penggerak bagi industri nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai insentif PPN DTP tidak hanya mendorong masyarakat untuk memiliki hunian, tetapi juga menggerakkan roda industri manufaktur yang selama ini menopang sektor properti.

“Kami mengapresiasi perpanjangan insentif PPN DTP rumah hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat strategis karena sektor properti memiliki keterkaitan luas dengan industri manufaktur nasional,” ujar Agus dikutip dari laman Kemenperin, Minggu (11/1/2026).

Kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar, untuk rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Insentif tersebut berlaku bagi rumah baru siap huni yang diserahkan pertama kali oleh pengembang sepanjang 2026.

Menurut Agus, keberlanjutan stimulus fiskal tersebut akan menjaga momentum pertumbuhan sektor properti yang selama ini memiliki efek berganda tinggi terhadap perekonomian nasional.

“Ketika sektor properti bergerak, dampaknya langsung terasa ke industri semen, keramik, kaca, baja, furnitur, hingga alat listrik dan peralatan rumah tangga. Inilah yang disebut efek multiplier,” jelasnya.

Ia menambahkan, perpanjangan PPN DTP juga akan meningkatkan aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya utilisasi kapasitas industri pendukung dan penyerapan tenaga kerja.

“Stimulus ini akan membantu menjaga stabilitas produksi di sektor manufaktur sekaligus memperkuat permintaan produk dalam negeri,” kata Agus.

Tak hanya berdampak jangka pendek, Agus menilai kebijakan tersebut memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri untuk menyusun perencanaan jangka menengah hingga panjang.

“Dengan kepastian stimulus hingga 2026, industri memiliki ruang untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, dan meningkatkan daya saing produk nasional,” ujarnya.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, Agus menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran menjadi kunci menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Perpanjangan insentif PPN DTP dinilai sejalan dengan strategi pemerintah dalam mengandalkan permintaan domestik sebagai penopang utama pertumbuhan.

“Sinergi antara kebijakan fiskal dan industri sangat penting. Insentif PPN DTP ini bukan hanya soal rumah, tetapi tentang memperkuat fondasi industri nasional agar lebih tangguh dan berkelanjutan,” tegasnya.

Agus optimistis, perpanjangan insentif PPN DTP hingga akhir 2026 akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kinerja industri manufaktur nasional dan memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia.*

Pos terkait