Drone Pertanian Jadi Garda Depan, Kemenperin Perkuat Standarisasi Alsintan Nasional

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penguatan daya saing industri alat dan mesin pertanian (alsintan) nasional melalui penerapan standardisasi berbasis industri 4.0.(Dok.Kemenperin).**

SATUMEDIA.ID – Pemanfaatan drone pertanian kian menjadi tulang punggung transformasi sektor agrikultur modern di Indonesia. Melihat peran strategis teknologi ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penguatan daya saing industri alat dan mesin pertanian (alsintan) nasional melalui penerapan standardisasi berbasis industri 4.0.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada teknologi baru seperti drone bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjamin kualitas dan keamanan produk di pasar.

“Penerapan standar pada drone pertanian bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen penting untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasar. Kami ingin memastikan transformasi menuju Pertanian 4.0 didukung teknologi yang tangguh dan berdaya saing, baik di tingkat domestik maupun global,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4).

Sejalan dengan itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menekankan pentingnya standardisasi dalam menciptakan keseragaman mutu sekaligus meningkatkan efisiensi operasional industri alsintan.

Menurut dia, sertifikasi menjadi kunci agar industri dalam negeri mampu naik kelas dan bersaing di pasar global. “Standardisasi alsintan, termasuk drone, adalah fondasi untuk efisiensi dan kualitas yang konsisten. Kami berkomitmen mendampingi industri melalui proses sertifikasi,” katanya.

Kemenperin melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM) telah ditunjuk oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk melaksanakan sertifikasi drone pertanian sesuai SNI 9199:2023, yang mencakup persyaratan mutu serta metode pengujian.

Kepala BBSPJILM Mogadishu Djati Ertanto memastikan kesiapan lembaganya dalam menjalankan mandat tersebut, baik dari sisi fasilitas maupun sumber daya manusia. Ia menyebutkan, peningkatan kapasitas laboratorium dan auditor telah dilakukan untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi drone.

“Melalui skema ini, kami memastikan setiap produk drone yang lulus uji memiliki integritas struktural dan fungsional yang valid. Inovasi tidak cukup hanya canggih, tetapi juga harus andal dan aman saat digunakan di lapangan,” ujarnya.

Penggunaan drone dalam pertanian memiliki karakteristik khusus, terutama karena membawa muatan seperti pestisida dan pupuk. Tanpa standar mutu yang jelas, risiko seperti ketidakefisienan penyemprotan hingga potensi gangguan keselamatan dapat terjadi.

Karena itu, penerapan SNI 9199:2023 dinilai menjadi solusi untuk menjamin keandalan sistem sekaligus keselamatan operasional. Selain meningkatkan kredibilitas produk, sertifikasi juga membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk dalam pengadaan pemerintah melalui e-katalog.

Bagi petani, penggunaan drone tersertifikasi diyakini mampu meningkatkan akurasi penyemprotan, sehingga berdampak langsung pada efisiensi biaya produksi.

Kemenperin pun mengajak pelaku industri drone pertanian dalam negeri untuk memanfaatkan layanan sertifikasi sebagai langkah strategis memperkuat posisi produk nasional di pasar global.*

Pos terkait