SATUMEDIA.ID – Universitas-universitas ternama di Korea Selatan mulai menerapkan aturan ketat terhadap calon mahasiswa yang memiliki riwayat perundungan saat masih bersekolah. Kebijakan baru tersebut berdampak langsung pada hasil seleksi masuk perguruan tinggi tahun 2026.
Berdasarkan data yang dirilis, sebanyak 162 peserta seleksi gagal memperoleh kursi di 10 perguruan tinggi negeri unggulan karena rekam jejak mereka terkait kasus bullying. Dari total 180 pelamar yang tercatat pernah terlibat dalam tindakan perundungan, mayoritas besar tidak berhasil melewati proses penerimaan.
Langkah tegas ini merupakan implementasi regulasi pemerintah Korea Selatan yang mulai berlaku pada tahun 2026. Aturan tersebut mengharuskan setiap kampus memasukkan catatan disiplin siswa, termasuk kasus kekerasan dan perundungan, sebagai salah satu faktor penilaian dalam seluruh jalur seleksi mahasiswa baru.
Sejumlah universitas diketahui menerapkan hukuman yang berbeda-beda terhadap pelamar dengan catatan pelanggaran. Mulai dari pengurangan skor penilaian hingga pencoretan langsung dari proses seleksi, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat kasus yang dinilai serius. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka perundungan di lingkungan pendidikan dan mendorong siswa menjaga perilaku mereka sejak dini.*


