SATUMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya melawan maraknya penipuan digital (scam) yang dinilai semakin mengancam masyarakat dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mempererat kerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan kejahatan digital lintas negara.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perkembangan teknologi membuat pelaku penipuan semakin mudah menjalankan aksinya hingga melintasi batas negara dalam waktu singkat.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujar Friderica dalam siaran pers dikutip, Selasa (7/7/2027).
Menurut Friderica, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas agar transformasi digital di sektor keuangan tidak justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Ia menjelaskan, modus scam kini semakin kompleks. Pelaku memanfaatkan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual untuk menyamarkan aliran dana sehingga menyulitkan proses pelacakan.
“Karena itu dibutuhkan kemitraan yang kuat antara regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan mitra internasional agar pertukaran data dan informasi intelijen dapat dilakukan secara cepat,” katanya pada seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608.000 laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557.000 rekening terkait penipuan telah diblokir.
Selain itu, IASC berhasil mengamankan dana senilai Rp674 miliar dan mengembalikan hampir Rp200 miliar kepada para korban.
UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal mengapresiasi langkah OJK yang memimpin pembentukan IASC sebagai wadah kolaborasi dalam memerangi penipuan digital.
Menurutnya, dampak scam tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
“Setiap penipuan yang berhasil terjadi melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, menjaga kepercayaan publik menjadi sangat penting,” ujar Gita.
Senada, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs Justin Brown mengatakan penipuan daring kini telah menjadi tantangan bersama yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui penegakan hukum.
“Penipuan daring merupakan tantangan bagi regulator, sektor keuangan, dan perlindungan konsumen sehingga membutuhkan kolaborasi yang erat antara sektor publik dan swasta,” katanya.
Dalam seminar tersebut, OJK bersama UNODC, Singapore Police Force, Bank Indonesia, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan pelaku industri jasa keuangan membahas berbagai strategi penguatan sistem pencegahan penipuan, mulai dari peningkatan customer due diligence, pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, hingga pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.
OJK menegaskan, kolaborasi lintas sektor dan lintas negara akan menjadi kunci dalam membangun ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya di tengah semakin berkembangnya kejahatan siber.
Masyarakat pun diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan tidak mudah tergiur tawaran yang tidak masuk akal, tidak membagikan data pribadi maupun kode OTP, memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, serta segera melaporkan dugaan penipuan kepada Indonesia Anti-Scam Centre atau melalui layanan resmi OJK.*





