SATUMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP, Medan, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan upaya pemulihan kerugian bank.
Penyitaan berlangsung pada 17-18 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri setempat. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penelusuran aset yang dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pengembalian aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dari total 41 aset yang diamankan, delapan di antaranya berupa bangunan yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, terdapat 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah yang sama, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dalam penyidikan, OJK menemukan indikasi adanya kelemahan dalam pengikatan agunan pembiayaan. Sejumlah agunan diketahui tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga penelusuran aset menjadi langkah penting untuk mendukung proses penegakan hukum.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di BPRS GP, bank yang izin usahanya telah dicabut OJK pada April 2025. Penyidikan mengarah kepada IP selaku Direktur Utama dan MIL sebagai pihak yang diduga menjadi pengguna akhir dana pembiayaan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi bank. Modus yang digunakan antara lain dengan menyalurkan 35 fasilitas pembiayaan menggunakan 34 nama nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.
Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen yang tidak sah dan tanpa melalui prosedur analisis serta persetujuan pembiayaan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dana yang dicairkan kemudian diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan menutup pembiayaan bermasalah lainnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para terlapor dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perbankan Syariah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta sejumlah pasal pidana terkait lainnya.
OJK menegaskan akan terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas industri keuangan, melindungi kepentingan nasabah, serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan tetap terjaga.*





