SATUMEDIA.ID – Kamis pagi, 31 Juli 2025 disalah satu lobby bank BUMN seorang ibu memelas getir, tabungannya tidak bisa ditarik dengan alasan diblokir kata pegawai bank tersebut. Sudah dijelaskan oleh pegawai bank tentang alasan pemblokiran namun ibu lansia ini tetap tidak mengerti alasan pemblokiran itu. Yang dia tahu itu uangnya milik dia.
Menurut dia saldo uangnya hanya dibawah satu juta. Rencana menarik uang untuk beli obat katanya. Inilah gambaran yang terjadi saat ini di beberapa bank yang nasabahnya tidak bisa menarik uangnya karena diblokir.
Seperti diketahui, rekening pasif di bank atau rekening dormant akan diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aksi ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant pada prinsipnya merupakan rekening yang tidak memiliki transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya 6 hingga 12 bulan.
PPATK bisa memblokirnya jika ada indikasi tindak pidana, seperti pencucian uang.
Namun, status dormant saja tidak cukup jadi dasar hukum pemblokiran. Aksi ini dilakukan menindaklanjuti hasil temuan PPATK atas banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan. Adapun rekening dormant yang dibekukan bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening rupiah/valas. Meski dibekukan, PPATK menyebut dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.
Berdasarkan praktik perbankan yang diatur dalam UU No 10/1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 7 / 1992 tentang Perbankan, rekening nasabah dapat dikategorikan sebagai dormant apabila tidak ada aktivitas transaksi dalam periode waktu tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank. Biasanya selama 6 bulan atau 12 bulan berturut-turut.
Ketentuan mengenai rekening dormant umumnya diatur dalam kebijakan internal bank dan mengacu pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Pemblokiran oleh PPATK terhadap rekening dormant hanya dapat dilakukan sepanjang ada dasar hukum yang jelas. Yakni berupa adanya dugaan keterlibatan rekening dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena status dormant.
Rekening dormant tetap menjadi milik nasabah.
Namun akses terhadap rekening tersebut dapat dibatasi sampai nasabah melakukan aktivasi ulang sesuai prosedur bank. Apabila masyarakat ingin menyampaikan keberatan terkait dengan penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan resmi PPATK berikut ini https://bit.ly/FormHensem. Nasabah harus mengakses tautan https://bit.ly/FormHensem dan mengisi formulir keberatan penghentian sementara rekening.
Setelah itu, nasabah perlu mendatangi kantor cabang bank tempat rekening dibuka untuk melakukan pemutakhiran data atau Customer Due Diligence (CDD).Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan, maka rekening akan kembali dibuka. Nasabah dapat memantau status rekening melalui mobile banking, ATM, maupun datang langsung ke kantor cabang bank.
Sementara itu, menyikapi polemik ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PPATK untuk jangan mempersulit konsumen. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo mengatakan pihaknya meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen sebab pemblokiran tersebut dan langkah langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK.
Selanjutnya, YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja di endapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.
Atas pemblokiran tersebut, YLKI mengatakan PPATK perlu ada waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online.
Terkait pemblokiran akun rekening, YLKI meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi melakukan pemulihan akun rekening Bank yang terkena blokir.
Untuk melengkapi informasi mengenai PPTAK menghentikan sementara rekening dormant untuk melindungi kepentingan publik , berikut ini penjelasan PPATK . “Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional, dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.
Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah).
Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank. PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321,00) tanpa ada pembaruan data nasabah.
Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.
Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025, pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.
PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi — uang nasabah tetap aman dan 100% utuh. Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.
PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.Selanjutnya dijelaskan tentang fakta penyimpangan rekening Dormant.
Sejak tahun 2020, berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK, terdapat lebih dari 1 juta rekening dianalisis oleh PPATK yang diduga terkait dengan tindak pidana. Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, dimana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant, dan lebih dari 50,000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal.
PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran.
Ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau”.
Penjelasan PPATK tentang latar belakang pemblokiran rekening dormant bagi masyarakat awam terutama penabung kecil perorangan kurang dapat dipahami dan dimengerti. Dari sisi legal kewenangan PPATK jauh melampaui UU PPATK sendiri yakni kewenangan pasal 3 PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Artinya kalau semua rekening dormant diblokir disamakan ada indikasi pencucian uang- berupa adanya dugaan keterlibatan rekening dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena status dormant.
Untuk mengantisipasi situasi yang sudah kadung polemik ini seperti kisah ibu lansia diawal tadi, menjadi “PR” dan tindak lanjut secepatnya baik oleh PPATK dan bank pelaksana, diantaranya:
Seperti saran YLKI agar PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening Bank yang terkena blokir.
Petugas bank tidak cukup memberi alasan karena pemblokiran dilakukan PPATK bantulah nasabah dengan solusi praktis cara mengajukan klaim keberatan ke PPATK via tautan https://bit.ly/FormHensem
PPATK dapat meninjau ulang besaran rekening perorangan yang diblokir secara selektif terutama penabung kecil yang nota bene berasal dari mengandalkan gaji bulanan, usaha kecil UMKM, pensiunan, pekerja pabrik dan lainnya.Artinya PPATK harus membuka blokir rekening perorangan yang tidak ada atau hanya diduga ada peristiwa pidana,
Bank mengedukasi nasabah penabung agar aktif melakukan transaksi baik penarikan,penyetoran, transfer dan lainnya selama periode tertentu menghindari rekening dormant. Selanjutnya perbaikan kebijakan Know Your Customer/ KYC (aturan yang digunakan oleh instansi keuangan, seperti bank maupun non-bank, untuk mengetahui identitas dari setiap nasabah mereka) dan Penerapan Customer Due Diligence/CDD (proses yang dilakukan bank dan lembaga keuangan (FI) lainnya untuk mengidentifikasi dan memverifikasi individu sebelum mereka menjadi nasabah, dan bagaimana mereka kemudian menilai risiko sepanjang siklus hidup nasabah) hendaknya dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi.*
*Penulis Dede Supriatna Mantan Pekerja Bank BRI dan lulusan Magister Ekonomi Pembangunan FEB UGM





