SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan kondisi darurat judi online setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lebih dari 182.000 warga terpapar aktivitas judi online (judol).
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyebut temuan itu bukan sekadar deretan data, melainkan potret nyata persoalan sosial yang kini mengancam ketahanan keluarga dan ekonomi masyarakat.
“Pemkab Bandung terus berupaya melakukan langkah komprehensif agar masyarakat tidak terpengaruh oleh judi online. Ini pentingnya akurasi data melalui pemutakhiran database yang melibatkan Diskominfo, BPS dan PPATK untuk mengetahui secara tepat jumlah warga yang terpapar,” tutur Bupati Dadang Supriatna dikutip dari akun Instagram Bandungpemkab, Jumat (5/12/2025).
Menurutnya, meningkatnya kerentanan masyarakat terhadap judi online merupakan kombinasi dari faktor ekonomi, literasi digital, serta kurangnya disiplin pengelolaan keuangan.
“Tiga komponen ini tidak dapat dipungkiri menjadi penyebab di lapangan, terutama bagi warga berpenghasilan rendah. Karena itu edukasi literasi digital dan pola pengelolaan keuangan harus diperkuat,” ujar bupati.
Sebagai langkah cepat, Pemkab Bandung akan menetapkan Deklarasi Darurat Judi Online dan melakukan koordinasi lintas sektor dengan kepolisian, Diskominfo, serta PPATK.
Selain itu, pemerintah daerah memperkuat edukasi publik dan literasi digital secara masif hingga tingkat RT dan RW, termasuk melalui tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Bupati mengajak warga Kabupaten Bandung bersama-sama menjaga keluarga dari bahaya judi online. “Judi tidak pernah memberikan keuntungan. Kami pun mendorong masyarakat untuk memilih usaha produktif serta mencari penghasilan secara halal,” tandasnya.
Pemkab Bandung akan memperkuat dukungan melalui program 10 ribu wirausaha baru dan lapangan kerja, program pelatihan bahasa Jepang dan Korea yang bekerjasama dengan LPK, program pelatihan budidaya ikan, serta pinjaman modal bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan.*





