OJK Serahkan Kasus Manipulasi Saham SWAT ke Jaksa

OJK menuntaskan penyidikan tindak pidana pasar modal terkait dugaan transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Berkas perkara kasus tersebut kini resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Dok.OJK).**

SATUMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan tindak pidana pasar modal terkait dugaan transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Berkas perkara kasus tersebut kini resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam penyidikan, OJK menemukan indikasi kuat adanya praktik rekayasa transaksi saham SWAT yang dilakukan secara terorganisasi. Para tersangka diduga bersekongkol menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham SWAT di Pasar Reguler.

Berdasarkan hasil penyidikan, transaksi melalui rekening nominee tersebut menghasilkan 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10 persen dari total transaksi. Adapun volume transaksi mencapai 639,78 juta saham atau sekitar 14,7 persen, dengan nilai transaksi sebesar Rp 230,89 miliar atau 13,3 persen dari keseluruhan nilai perdagangan.

OJK mengungkapkan, pola transaksi tersebut dilakukan melalui sejumlah skema manipulatif, antara lain dominasi transaksi, pertemuan transaksi terencana, inisiator beli untuk mengerek harga saham, hingga pola buying market impact. Praktik tersebut berlangsung pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

“Atas perbuatan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,” demikian keterangan OJK dikutip Sabtu (17/1/2026).

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

OJK menyatakan, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Selanjutnya, pada Selasa (13/1), penyidik OJK melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“OJK akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat,” tegas OJK.*

Pos terkait