Wabup Bandung Barat Minta Pengusaha Tambang Patuhi Aturan K3 dan Reklamasi Lahan

Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail saat menghadiri silaturahmi bersama Himpunan Pengusaha Pekerja Masyarakat Tambang (HP2MT) Kabupaten Bandung Barat di Mason Pine Hotel, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kamis (16/7/2026). (Dok.Prokompim KBB).**

SATUMEDIA.ID – Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail menegaskan bahwa kewenangan perizinan usaha pertambangan dan pengawasan ketenagakerjaan kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tetap berperan menjaga kondusivitas investasi serta memastikan hak-hak pekerja dan kepentingan masyarakat terlindungi.

Penegasan itu disampaikan saat menghadiri silaturahmi bersama Himpunan Pengusaha Pekerja Masyarakat Tambang (HP2MT) Kabupaten Bandung Barat di Mason Pine Hotel, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kamis (16/7/2026).

“Secara aturan hukum, urusan perizinan dan pengawasan ketenagakerjaan memang sudah bergeser ke tingkat provinsi. Namun, kehadiran Pemda KBB di sini adalah untuk memastikan operasional di lapangan berjalan kondusif, hak-hak pekerja lokal terlindungi dengan baik, dan iklim investasi di wilayah kita tetap terjaga secara aman dan tertib,” ujar Wakil Bupati Asep Ismail.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati mengatakan komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha diperlukan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pembagian kewenangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi nasional, penerbitan maupun evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.

Selain itu, pengawasan ketenagakerjaan di sektor pertambangan, termasuk perlindungan hak pekerja dan penegakan aturan ketenagakerjaan, juga berada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

“Secara aturan hukum, urusan perizinan dan pengawasan ketenagakerjaan memang sudah bergeser ke tingkat provinsi. Namun, kehadiran Pemda KBB di sini adalah untuk memastikan operasional di lapangan berjalan kondusif, hak-hak pekerja lokal terlindungi dengan baik, dan iklim investasi di wilayah kita tetap terjaga secara aman dan tertib,” kata Wakil Bupati.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati juga meminta seluruh pelaku usaha pertambangan yang tergabung dalam HP2MT mendukung berbagai kebijakan prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Beberapa di antaranya adalah penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelaksanaan reklamasi lahan pascatambang, serta menjaga kelestarian lingkungan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak ekologis bagi masyarakat.

“Pengawasan ketenagakerjaan, termasuk perlindungan hak-hak pekerja dan penegakan hukum ketenagakerjaan di area tambang, juga menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.

Meski sejumlah kewenangan telah beralih ke pemerintah provinsi, ia menegaskan Pemkab Bandung Barat masih memiliki sejumlah kewenangan yang dapat dioptimalkan untuk melindungi kepentingan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan tambang.

Menanggapi arahan tersebut, para pengusaha pertambangan yang hadir menyatakan siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Mereka juga berkomitmen menjalankan berbagai arahan strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna mewujudkan industri pertambangan yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Wakil Bupati juga meminta agar forum komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja tidak hanya digelar sekali, tetapi dilaksanakan secara rutin sebagai wadah mencari solusi atas berbagai persoalan di lapangan.

“Forum seperti ini jangan berhenti sampai di sini. Pertemuan dan ruang dialog harus dilakukan secara rutin agar setiap persoalan di lapangan dapat diselesaikan bersama sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, ia menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Bandung Barat untuk memfasilitasi komunikasi tripartit antara pelaku usaha, pekerja, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administratif maupun operasional di sektor pertambangan.*

Pos terkait