SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meluncurkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan memberikan potongan pokok tunggakan hingga 100 persen serta penghapusan denda. Program tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 dan ditujukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung Andri Nurdin mengatakan, program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang diinisiasi Wali Kota Bandung sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat.
Menurut Andri, insentif yang diberikan tahun ini merupakan program kedua setelah sebelumnya Pemkot Bandung memberikan potongan 10 persen untuk pembayaran PBB Tahun Pajak 2026 hingga akhir Juni lalu.
Ia menjelaskan, kali ini fokus pemerintah adalah mengurangi beban tunggakan PBB pada tahun-tahun sebelumnya melalui potongan pokok piutang.
“Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajaknya sekaligus mengurangi beban pembayaran yang masih tertunggak,” ujarnya, dikutip dari laman Humas Pemkot Bandung, Kamis (23/7/2026).
Dalam program tersebut, Pemkot Bandung memberikan pembebasan pokok tunggakan sebesar 100 persen untuk piutang PBB hingga Tahun Pajak 2012. Sementara itu, tunggakan Tahun Pajak 2013-2020 memperoleh potongan 50 persen dan tunggakan Tahun Pajak 2021-2025 mendapatkan diskon 25 persen. Seluruh kategori juga dibebaskan dari denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Andri menuturkan, syarat utama untuk memperoleh insentif tersebut adalah wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB Tahun Pajak 2026.
Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, sistem akan secara otomatis menghitung besaran potongan sesuai tahun tunggakan yang dimiliki. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda maupun mengajukan permohonan secara khusus.
Ia mengatakan, penyederhanaan mekanisme itu dilakukan agar masyarakat semakin mudah memanfaatkan program insentif yang telah disediakan pemerintah.
Selain meringankan beban masyarakat, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah. Pada 2026, target penerimaan PBB Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp700 miliar atau naik sekitar Rp100 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan PBB telah mencapai Rp294,6 miliar.
Andri mengakui piutang PBB masih menjadi persoalan yang dihadapi banyak pemerintah daerah sejak pengelolaan pajak tersebut dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada 2013.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat memanfaatkan program yang berlangsung hingga akhir Desember 2026 tersebut karena kesempatan serupa tidak selalu diberikan setiap tahun.
Selain menghadirkan program insentif, Bapenda Kota Bandung juga akan membuka layanan perpajakan pada kegiatan Gebyar Utama (Gerakan Bandung Unggul Melayani Warga) yang digelar di Lapangan Gasmin Antapani pada Minggu (26/7/2026).
Melalui kegiatan itu, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik dalam satu lokasi, mulai dari pelayanan PBB, pajak kendaraan bermotor, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga layanan pemerintahan lainnya.*
