Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Presiden Prabowo Tunjuk Destry Damayanti Pimpin Sementara Bank Indonesia

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).(Dok.presidenri.go.id).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto disebut telah menerima pengunduran diri tersebut dan menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Menurut Prasetyo, Presiden mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi Perry Warjiyo yang memimpin BI selama kurang lebih tujuh tahun.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo dikutip dari laman Setpres, Senin (27/7/2026).

Prasetyo menjelaskan, pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian dengan hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan diemban Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga gubernur definitif ditetapkan.

“Jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.

Ia menegaskan, pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Pemerintah memastikan koordinasi dengan BI tetap berjalan erat guna menjaga stabilitas ekonomi nasional, termasuk di bidang moneter dan fiskal.

“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang. BI memiliki peranan menjaga moneter kita, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal dengan tetap berada dalam koordinasi yang erat,” ujar Prasetyo.*

Pos terkait