Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Lebih dari 1 Juta Hektare Kawasan Hutan Ditertibkan

Presiden Prabowo Subianto.(Instagram Prabowo).**

SATUMEDIA.ID – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan sumber daya alam. Langkah ini menandai penegasan pemerintah dalam menertibkan aktivitas ekonomi di kawasan hutan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden secara virtual pada Senin (19/1/2026) bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin dilakukan setelah Satgas PKH menyampaikan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan.

“Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dikutip dari laman Setneg, Rabu (21/1/2026).

Dari total tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di hutan alam dan hutan tanaman dengan luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Prasetyo menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari agenda besar penataan sumber daya alam yang menjadi prioritas Presiden Prabowo sejak awal menjabat.

Sebagai dasar hukum, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH. Satgas ini diberi mandat untuk melakukan audit, pemeriksaan, serta penindakan terhadap usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang melanggar aturan.

Selama satu tahun menjalankan tugas, Satgas PKH telah menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektar perkebunan sawit di dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 900.000 hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan konservasi.

Salah satu kawasan yang dikembalikan fungsinya adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Riau seluas 81.793 hektare, yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah terkait kerusakan ekosistem.

“Pemerintah tidak akan ragu menindak pelanggaran di sektor sumber daya alam. Penertiban ini dilakukan demi kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan kemakmuran rakyat,” kata Prasetyo.

Konferensi pers ini dihadiri jajaran pimpinan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Satgas PKH, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya yang tergabung dalam Satgas PKH.*

Pos terkait