Jalan Cihampelas Resmi Jadi Aset Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Ditargetkan Dibongkar Oktober 2026

Pemkot Bandung Kaji Pembongkaran dan Desain Ulang Teras Cihampelas.(doc Diskominfo Kota Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengalihkan kepemilikan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Serah terima aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2026).

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, aset yang diserahkan meliputi tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana, prasarana, dan utilitas yang berada di sepanjang Jalan Cihampelas. Pengalihan dilakukan setelah ruas jalan tersebut ditetapkan sebagai jalan provinsi berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat.

Farhan menjelaskan, seluruh tahapan hibah telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Ia menyebut, dengan berpindahnya status aset ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seluruh rencana penataan kawasan, termasuk pembongkaran Teras Cihampelas, menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Menurut Farhan, pembongkaran nantinya dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka. Berbeda dengan proyek pada umumnya, peserta yang memenangkan lelang tidak menerima biaya pembongkaran, melainkan harus menyetorkan nilai ekonomi kepada pemerintah provinsi.

“Konsepnya pembongkaran total. Pemenang lelang akan memberikan nilai ekonomi kepada pemerintah provinsi. Seluruh proses pelelangan dan penilaiannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujar Farhan.

Ia mengatakan, keputusan membongkar Teras Cihampelas lahir dari pembahasan bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, estetika kota, hingga kepastian hukum terhadap bangunan tersebut.

Farhan mengungkapkan, selama ini Teras Cihampelas tidak memiliki status yang jelas dalam regulasi. Bahkan, Kementerian PUPR belum dapat menetapkan apakah bangunan itu dikategorikan sebagai gedung, jalan, atau jembatan.

“Kondisi itu membuat sertifikat laik fungsi tidak pernah dapat diterbitkan sehingga secara administrasi bangunan tersebut sulit dipertahankan,” katanya.

Sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung juga meminta masukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil konsultasi itu menyarankan mekanisme lelang sebagai langkah yang dinilai paling tepat untuk menghindari potensi kerugian negara.

Farhan menegaskan, pengalihan aset tidak berkaitan dengan skema tukar guling. Menurut dia, tujuan utama kebijakan tersebut ialah membuka jalan bagi penataan kawasan Cihampelas agar lebih tertib, nyaman, dan memiliki daya tarik baru.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pengalihan aset menjadi langkah awal revitalisasi kawasan Cihampelas yang dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Bandung.

Ia menuturkan, setelah seluruh administrasi rampung, pemerintah provinsi akan segera melakukan pembongkaran Teras Cihampelas sebelum memulai penataan kawasan.

“Teras Cihampelas kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Setelah seluruh administrasi selesai, kami akan segera menata kawasan ini agar kembali menjadi pusat industri kreatif, pusat fesyen, sekaligus destinasi wisata belanja,” kata Dedi.

Dedi menambahkan, appraisal aset dan proses lelang akan menjadi tahapan awal sebelum pembongkaran dilakukan.

“Nanti kami buka lelang pembongkaran karena aset itu memiliki nilai. Siapa yang memberikan nilai paling tinggi akan memperoleh hak melakukan pembongkaran,” ujarnya.

Ia menargetkan proses administrasi selesai dalam waktu satu bulan. Dengan demikian, pembongkaran dapat segera dimulai dan kawasan Teras Cihampelas diharapkan sudah bersih pada Oktober 2026.

Meski akan ditata ulang, Dedi memastikan pepohonan besar di sepanjang Jalan Cihampelas tetap dipertahankan sebagai ciri khas kawasan.

“Keteduhan Cihampelas harus tetap terjaga. Pohon-pohon tidak akan ditebang, tetapi kawasan ini akan ditata menjadi pusat ekonomi kreatif yang lebih nyaman dan tertib,” pungkasnya.*

Pos terkait