Video Ayah Aniaya Balita di Bandung Barat Viral, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Gambar ilustrasi penganiayaan anak.(Ilustrasi AI).**

SATUMEDIA.ID – Polisi mengamankan seorang pria yang diduga menganiaya anak kandungnya yang masih berusia empat tahun di Desa Cintaasih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Penangkapan dilakukan setelah video penganiayaan terhadap balita tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat.

Kapolsek Sindangkerta AKP Sholehuddin mengatakan, pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Cimahi.

“Yang bersangkutan sudah berada dalam pengamanan kami. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum kasusnya diteruskan ke Polres Cimahi,” ujar Sholehuddin saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi kekerasan itu dilakukan pelaku untuk menekan istrinya agar bersedia kembali tinggal bersama.

“Motif yang kami temukan sementara mengarah pada upaya pelaku memaksa istrinya pulang. Anak dijadikan sarana untuk memberi tekanan kepada korban,” kata Sholehuddin.

Ia juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai kondisi kejiwaan pelaku. Menurutnya, hingga saat ini tidak ditemukan indikasi bahwa pelaku mengalami gangguan mental.

“Sejauh hasil pemeriksaan awal, tidak ada temuan yang mengarah pada gangguan kejiwaan. Pelaku dalam kondisi sadar saat melakukan perbuatannya,” ungkapnya.

Sementara itu, korban yang berusia empat tahun dan akan menginjak lima tahun telah menjalani pemeriksaan visum untuk mendokumentasikan luka akibat penganiayaan.

Selain mengalami luka fisik, polisi menilai korban juga mengalami trauma sehingga membutuhkan pendampingan psikologis.

“Kami tidak hanya menangani aspek pidananya. Korban juga akan mendapatkan pendampingan dan layanan konseling agar kondisi psikologisnya dapat dipulihkan,” tutur Sholehuddin.

Ia menambahkan, setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan siap, tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan ke Polres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Target kami, setelah administrasi selesai, pelimpahan tersangka dan berkas perkara bisa segera dilakukan agar penanganannya berlanjut di Polres Cimahi,” pungkasnya.*

 

 

Pos terkait