Satlantas Polresta Bandung Tindak 1.589 Kendaraan Berknalpot Brong dalam Sebulan

Satlantas Polresta Bandung menindak sebanyak 1.589 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong selama periode 9 Juli hingga 3 Agustus 2026.(Dok.Polresta Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung menindak sebanyak 1.589 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong selama periode 9 Juli hingga 3 Agustus 2026.

Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polresta Bandung melalui razia stasioner, patroli, hingga hunting system yang menyasar titik-titik prioritas.

Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Selain penegakan hukum, kepolisian juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Penegakan hukum juga kami imbangi dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Ega.

Berdasarkan data Satlantas Polresta Bandung, sebanyak 528 pelanggaran ditindak pada periode 9–18 Juli 2026. Selanjutnya, pada 19–25 Juli 2026 tercatat 472 pelanggaran, sedangkan pada 26 Juli hingga 3 Agustus 2026 jumlahnya meningkat menjadi 589 pelanggaran. Secara keseluruhan, petugas menindak 1.589 pelanggaran knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kurun waktu tersebut.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Bandung menyebut penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis masih menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Ia menegaskan seluruh penindakan dilakukan secara profesional dan humanis. Kepolisian juga mengajak masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dengan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Ega menilai tingginya jumlah pelanggaran menunjukkan masih perlunya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan knalpot sesuai ketentuan.

“Kami akan terus melakukan penindakan yang diimbangi dengan kegiatan preventif berupa edukasi dan sosialisasi. Harapannya masyarakat semakin sadar untuk mematuhi aturan lalu lintas,” katanya.

Menurut Ega, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu pengguna jalan maupun warga di lingkungan sekitar.

Satlantas Polresta Bandung memastikan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bandung.

Polresta Bandung juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan berperan aktif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.*

Pos terkait