PHK PT Namnam di Cimahi Dinilai Berdasar Alasan yang Keliru, Dadan Sudiana Minta Hak Pekerja Dipenuhi

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh melalui Deputi Asisten II, Dadan Sudiana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Namnam Fashion Industries Kota Cimahi pada Kamis (6/8/2026). (Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh melalui Deputi Asisten II, Dadan Sudiana, menemuka dugaan kejanggalan dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 178 pekerja PT Namnam Fashion Industries di Kota Cimahi.

Temuan tersebut diperoleh setelah Dadan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan pada Kamis (6/8/2026). Menurut dia, alasan perusahaan yang menyebut PHK dilakukan karena mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen keuangan yang telah diaudit.

Berdasarkan hasil penelaahan terhadap laporan keuangan perusahaan, Dadan menilai kondisi yang terjadi bukanlah kerugian, melainkan penurunan keuntungan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan perusahaan dalam menetapkan skema pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.

“Setelah saya mempelajari laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik, yang terlihat bukan perusahaan merugi, melainkan laba yang mengalami penurunan. Kondisi itu berbeda dengan alasan yang disampaikan perusahaan,” ujar Dadan.

Ia menjelaskan, perbedaan dasar PHK tersebut berdampak pada besaran pesangon yang diterima pekerja. Menurutnya, apabila PHK dilakukan sebagai langkah efisiensi untuk mencegah kerugian, maka pekerja berhak memperoleh pesangon sebesar satu kali ketentuan yang berlaku, bukan hanya setengah kali upah.

“Kalau alasannya efisiensi untuk menghindari kerugian, maka hak pesangonnya seharusnya satu kali ketentuan. Bukan 0,5 kali seperti yang diterapkan saat ini,” katanya.

Dadan juga menyoroti adanya kesepakatan antara perusahaan dan pekerja terkait pemberian pesangon sebesar 0,5 kali upah. Menurut dia, kesepakatan tersebut belum tentu mencerminkan posisi tawar yang seimbang karena pekerja berada dalam kondisi yang sulit.

Ia mengatakan hasil temuan tersebut akan dilaporkan kepada Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Pemerintah akan mengupayakan agar hak para pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan melaporkan hasil temuan ini kepada Pak Said Iqbal. Kami berharap ada langkah lanjutan agar pekerja memperoleh haknya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dadan.

Sebelumnya, PT Namnam Fashion Industries melakukan PHK terhadap 178 pekerja dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sebanyak 92 pekerja diberhentikan, sedangkan tahap kedua menyasar 86 pekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Muhammad Faisal, mengatakan pekerja yang terkena PHK pada tahap pertama telah menerima hak pesangon dari perusahaan.

“Total pekerja yang di-PHK sebanyak 178 orang. Prosesnya dilakukan dalam dua tahap, yakni 92 pekerja pada tahap pertama dan 86 pekerja pada tahap kedua. Berdasarkan keterangan perusahaan, hak pekerja pada tahap pertama sudah dibayarkan pada 18 Juli lalu,” kata Faisal.

Ia menambahkan, perusahaan menyampaikan PHK dilakukan sebagai langkah efisiensi akibat kondisi usaha yang terus mengalami tekanan. Selain mengklaim mengalami kerugian, perusahaan juga menyebut penurunan pesanan serta berpindahnya sejumlah buyer ke Korea menjadi penyebab utama pengurangan tenaga kerja.

“Perusahaan menyampaikan bahwa penurunan order, kondisi keuangan yang terus tertekan, serta perpindahan buyer ke Korea menjadi alasan dilakukan efisiensi melalui PHK,” ujar Faisal.*

Pos terkait