Prabowo Buka Wacana Dwi Kewarganegaraan, Ini Syaratnya

Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.(Dok.Setpres).**

SATUMEDIA.ID – Presiden Prabowo Subianto membuka peluang penerapan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia yang dinilai memiliki kemampuan khusus dan dibutuhkan untuk kepentingan nasional.

Rencana tersebut disampaikan Prabowo ketika menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Prabowo mengatakan, pemerintah akan mengusulkan perubahan aturan kewarganegaraan kepada DPR. Perubahan itu ditujukan untuk memberikan ruang bagi talenta Indonesia yang saat ini memiliki kewarganegaraan negara lain agar tetap bisa berkontribusi bagi Indonesia.

“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” kata Prabowo, dikutip dari laman Sekretariat Presiden, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Prabowo, Indonesia memiliki banyak diaspora yang bekerja dan berkarier di berbagai negara. Mereka dinilai memiliki keahlian, pengalaman, serta jaringan internasional yang dapat memberikan manfaat bagi pembangunan di dalam negeri.

Namun, sebagian diaspora tersebut harus memiliki kewarganegaraan negara lain karena kebutuhan pekerjaan, keluarga, maupun aktivitas profesional.

Pemerintah, kata Prabowo, ingin membuat kebijakan yang memungkinkan mereka tetap memiliki keterikatan dengan Indonesia tanpa mengabaikan kepentingan nasional.

Tidak Berlaku untuk Semua

Prabowo menekankan, kebijakan kewarganegaraan ganda tersebut tidak akan diberlakukan secara umum. Pemerintah hanya akan memberikan kesempatan kepada individu yang memenuhi kriteria tertentu.

“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ujarnya.

Pemerintah juga akan menerapkan sejumlah persyaratan sebelum seseorang mendapatkan kewarganegaraan ganda.

Prabowo menyebut mekanisme seleksi akan mencakup uji integritas serta kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima. Aspek keamanan dan kepentingan negara juga akan menjadi pertimbangan utama.

“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” kata Prabowo.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap potensi diaspora Indonesia dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan daya saing nasional, khususnya melalui kontribusi talenta-talenta yang memiliki keahlian dan pengalaman di tingkat internasional.*

Pos terkait