SATUMEDIA.ID – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Dyah Roro Esti Widya Putri mengecek takaran LPG 3 kilogram (kg) di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (14/9/2026).
Pengecekan dilakukan untuk memastikan LPG bersubsidi yang diterima masyarakat memiliki berat sesuai ketentuan, yakni 3 kg.
Dalam kunjungan tersebut, Dyah didampingi Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto, serta jajaran Kementerian Perdagangan.
Rombongan meninjau fasilitas Fuel Pertamina Patra Niaga dan SPBE PT Pertamina Trading and Services yang berada di Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, KBB.
Dyah mengatakan, pengawasan terhadap takaran LPG menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah untuk memastikan produk yang diterima konsumen sesuai dengan keterangan yang tercantum pada tabung.
“Kami bersama Pertamina dan kementerian terkait terus memastikan aspek pengukuran LPG berjalan sesuai ketentuan. Untuk Kementerian Perdagangan, fokus pengawasannya berada pada ketepatan takaran,” ujar Dyah saat melakukan pemantauan di SPBE Padalarang, Senin.
Menurut dia, ketepatan takaran menjadi hal penting karena masyarakat berhak memperoleh barang dengan jumlah sesuai informasi yang tercantum pada produk.
“Karena yang dibeli masyarakat adalah LPG 3 kg, maka berat yang diterima juga harus benar-benar sesuai dengan standar tersebut,” kata dia.
Dyah juga melihat langsung rangkaian proses pengisian LPG. Pemeriksaan dilakukan sejak tabung dalam kondisi kosong, proses pengisian, hingga pengecekan akhir sebelum tabung dibawa untuk didistribusikan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dyah memastikan proses pengukuran LPG di SPBE yang dikunjunginya telah berjalan sesuai prosedur.
“Saya tadi melihat tahapan pengukurannya secara langsung, termasuk alat yang digunakan. Pemeriksaan dilakukan sejak tabung kosong, kemudian setelah pengisian, sampai pemeriksaan terakhir sebelum LPG didistribusikan. Hasilnya sesuai ketentuan,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap kuantitas LPG merupakan bagian dari perlindungan konsumen. Pemerintah, kata Dyah, harus memastikan masyarakat memperoleh barang sesuai informasi yang diberikan produsen, baik dari sisi jumlah maupun kualitas.
Eko menyebutkan, saat ini terdapat 753 SPBE yang menangani LPG, baik untuk kebutuhan PSO maupun non-PSO.
Menurut dia, seluruh SPBE tersebut telah menerapkan ketentuan BDKT.
“Dari 753 SPBE yang ada, baik yang melayani LPG PSO maupun non-PSO, semuanya sudah menerapkan BDKT. Artinya, penerapannya telah mencapai 100 persen,” ucap Eko.
Eko menegaskan Pertamina akan terus menjaga kualitas pelayanan sekaligus memastikan LPG yang didistribusikan kepada masyarakat memenuhi ketentuan dari sisi kuantitas maupun kualitas.*





