Mantan Wali Kota Tasik Soroti Tanah Carik Situ Cibeureum: Kok Bisa Bersertifikat Pribadi?

Salah satu sudut Situ Cibeureum yang memunculkan polemik.(Dok.Budi S.Ombik).**

SATUMEDIA.ID – Rencana menjadikan Situ Cibeureum di Kota Tasikmalaya sebagai bumi perkemahan kembali mengemuka. Namun, rencana tersebut kini dibayangi sejumlah persoalan lama yang belum tuntas.

Mulai dari legalitas pemanfaatan kawasan, keberadaan warung dan kios, keluhan warga akibat suara karaoke, hingga status tanah carik yang disebut telah bersertifikat atas nama seseorang.

Persoalan status lahan menjadi sorotan serius mantan Wali Kota Tasikmalaya, Drs. H. Muhammad Yusuf.

Yusuf mempertanyakan bagaimana tanah yang disebut berstatus carik tersebut bisa sampai memiliki sertifikat atas nama pribadi.

“Ini kan sangat janggal, kok tanah carik di Situ Cibeureum bisa disertifikatkan?” ujar Yusuf di Bandung, Senin (14/9/2026).

Menurut dia, pemerintah perlu membuka secara terang status hukum lahan di kawasan Situ Cibeureum sebelum rencana pengembangan bumi perkemahan dilanjutkan.

Pertanyaan lain juga muncul mengenai dasar pemanfaatan kawasan tersebut.

Yusuf mempertanyakan siapa yang memberikan izin sehingga sejumlah bangunan usaha seperti warung dan kios dapat berdiri di kawasan Situ Cibeureum.

“Bagaimana tanah carik itu bisa bersertifikat? Kemudian bagaimana izin pemanfaatan kawasan dan bangunan-bangunan yang ada di sana?” kata Yusuf.

Situ Cibeureum sendiri selama ini telah dimanfaatkan sebagai kawasan rekreasi. Berbagai aktivitas usaha tumbuh di sekitar kawasan tersebut.

Namun, perkembangan itu juga memunculkan keluhan dari warga. Salah satunya terkait suara karaoke yang dinilai terlalu bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Yusuf mengatakan persoalan tersebut akan segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Di tengah persoalan tersebut, ia tetap mendorong agar Situ Cibeureum dikembalikan fungsinya sebagai bumi perkemahan.

Menurut Yusuf, gagasan tersebut telah mendapat respons positif dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

Ia menilai pengembangan Situ Cibeureum seharusnya tidak hanya mengejar pembangunan kawasan wisata. Masyarakat sekitar, khususnya pelaku UMKM, harus menjadi bagian dari pengembangan tersebut.

Dengan begitu, keberadaan bumi perkemahan nantinya tidak hanya mendatangkan wisatawan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi warga sekitar.

Namun, sebelum pembangunan dimulai, Yusuf menilai pemerintah perlu membereskan terlebih dahulu persoalan yang sudah muncul.

Status tanah carik, legalitas bangunan, izin pemanfaatan kawasan, hingga keluhan warga terkait aktivitas karaoke menjadi pekerjaan rumah yang perlu dijawab pemerintah.

Jangan sampai rencana menghidupkan kembali Situ Cibeureum sebagai bumi perkemahan justru menyisakan persoalan hukum dan sosial baru.*