Fee 10 Persen Proyek, Bupati Bolmut Ditangkap KPK

KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025-2030, SJL, dalam operasi tangkap tangan (OTT). (Dok.KPK).**

SATUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025-2030, SJL, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga mematok fee sebesar 10 persen dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

KPK menduga praktik tersebut tidak berhenti pada permintaan uang. SJL disebut turut mengatur pembagian fee sekaligus menentukan pihak yang akan memenangkan proyek.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, SJL diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut untuk mengatur pemenang proyek.

Dari fee yang dipatok 10 persen, 4 persen diduga diberikan kepada Kepala Dinas PUPR, sedangkan 1 persen diperuntukkan bagi Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Dalam siaran persnya, KPK menduga proyek-proyek tersebut bahkan telah diatur sebelum proses pengadaan berjalan.

Pola itu dilakukan dengan menentukan calon pemenang proyek sejak awal. Setelahnya, proses pengadaan diduga dikondisikan agar perusahaan yang telah ditentukan dapat keluar sebagai pemenang.

Salah satu dugaan penerimaan uang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai proyek mencapai Rp 1,9 miliar.

Atas permintaan SJL, pihak swasta diduga menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 10 persen yang diminta SJL dari proyek tersebut.

Dalam OTT yang dilakukan KPK, uang tunai juga turut diamankan dari sejumlah lokasi.
Total uang yang diamankan mencapai Rp 200 juta.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain yang jauh lebih besar.

SJL diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 11,14 miliar selama kurun waktu 2023-2026.

Penerimaan tersebut diduga berlangsung saat SJL menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada 2023-2024 dan berlanjut ketika dirinya menjadi Bupati Bolmut periode 2025-2030.

KPK masih mendalami seluruh penerimaan tersebut sebagai bagian dari perkara gratifikasi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SJL langsung ditahan KPK. Untuk 20 hari pertama, penahanan dilakukan sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

SJL dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menilai praktik pengaturan proyek sejak awal berpotensi membuat seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa hanya menjadi formalitas.

Padahal, proses pengadaan semestinya berlangsung secara transparan, kompetitif, sehat, adil, dan berintegritas.

Selain melakukan penindakan, KPK juga memotret tata kelola Pemkab Bolmut melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Kedua instrumen tersebut menjadi early warning untuk mengidentifikasi sekaligus menutup titik-titik kritis yang berisiko menjadi celah praktik korupsi.

KPK menegaskan, langkah pencegahan dan penindakan tersebut diperlukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.*