SATUMEDIA.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menjelaskan alasan tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI yang membahas tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Senin (28/9/2026).
Ombudsman menyebut hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat, pihaknya belum menerima undangan resmi untuk menghadiri RDP tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan, Ombudsman tetap menghormati fungsi pengawasan yang dijalankan DPR RI.
Menurut dia, hubungan kelembagaan antara Ombudsman dan DPR RI diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI. Hubungan kelembagaan ini penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, mengedepankan akuntabilitas dan transparansi, serta tetap melindungi hak masyarakat,” kata Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin.
Syafrida menambahkan, Ombudsman memiliki sejumlah informasi terkait hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dapat disampaikan kepada DPR RI.
Informasi tersebut, kata dia, dapat disampaikan terutama kepada Komisi II DPR RI yang menjadi mitra Ombudsman maupun Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Ombudsman RI memiliki informasi dari hasil pengawasan di Lapas Cibinong yang dapat kami sampaikan kepada DPR RI. Kami siap menyampaikan hasil pengawasan tersebut secara terbuka,” ujarnya.
Ia menegaskan Ombudsman terbuka untuk berkoordinasi dengan DPR RI terkait temuan dalam pemeriksaan tersebut.
Koordinasi itu diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
“Ombudsman RI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia,” kata Syafrida.*