SATUMEDIA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan terhadap angkutan barang, khususnya kendaraan berat, di sektor transportasi laut dan penyeberangan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, salah satu langkah yang kini didorong pemerintah adalah memisahkan layanan angkutan penumpang dan angkutan barang pada transportasi penyeberangan.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko kecelakaan sekaligus memperkuat aspek keselamatan pengguna jasa penyeberangan.
“Untuk angkutan penyeberangan, kami sudah meminta agar angkutan penumpang mulai dipisahkan dari angkutan barang. Ini bagian dari upaya memastikan keselamatan masyarakat yang menggunakan layanan penyeberangan,” kata Dudy dikutip dari laman Kemenhub, Senin (5/10/2026).
Menurut Dudy, penerapan pemisahan tersebut telah mulai dilakukan di sejumlah pelabuhan, salah satunya Pelabuhan Ketapang.
Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penyeberangan memahami bahwa pemisahan angkutan bukan semata-mata persoalan pengaturan lalu lintas kendaraan di pelabuhan.
“Ini harus dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan. Karena itu, kami terus mengedukasi pihak-pihak terkait agar kebijakan pemisahan ini dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya.
Selain pemisahan angkutan, Kemenhub juga memperketat aturan terhadap kendaraan barang, terutama kendaraan dengan muatan berat yang menggunakan jasa penyeberangan.
Dudy telah meminta operator transportasi laut dan penyeberangan, termasuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry, meningkatkan pengawasan terhadap angkutan kendaraan barang.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah mendorong terwujudnya zero over dimension over load (ODOL) 2027.
Dudy mengatakan, penguatan keselamatan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan kendaraan dan pengawasan di lapangan.
Kemenhub saat ini juga tengah menyiapkan formulasi aturan yang mengatur pengelolaan transportasi publik, termasuk kewajiban asesmen terhadap jajaran direksi dan komisaris perusahaan transportasi.
Menurut dia, asesmen diperlukan untuk memastikan pengelola perusahaan transportasi benar-benar memahami aspek keselamatan yang menjadi tanggung jawab mereka.
Ia mencontohkan sektor keuangan yang telah menerapkan asesmen terhadap direksi dan komisaris sebagai bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan.
“Kami ingin memastikan penyelenggara transportasi publik memiliki pemahaman yang baik mengenai keselamatan. Mereka bukan hanya menjalankan bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat yang menggunakan layanan transportasi,” tutur Dudy.
Kemenhub juga terus memperkuat standar keselamatan melalui pemeriksaan di lapangan, pengawasan terhadap operator hingga penindakan terhadap pelanggaran.
Dudy menambahkan, tantangan keselamatan transportasi akan semakin besar memasuki musim penghujan.
Selain meningkatkan potensi kecelakaan, kondisi cuaca juga dapat memicu berbagai bencana alam yang berpotensi mengganggu operasional transportasi.
Karena itu, ia meminta seluruh jajaran Kemenhub, mulai dari pejabat eselon I hingga eselon IV dan jajaran di lapangan, meningkatkan kewaspadaan.
Dudy menegaskan, keselamatan tidak boleh berhenti sebagai aturan administratif, tetapi harus menjadi budaya dalam penyelenggaraan transportasi.
Ia bahkan menyebut keselamatan sebagai bagian dari harga diri setiap insan transportasi.
“Keselamatan bukan sekadar jargon atau sesuatu yang hanya tertulis di atas kertas. Keselamatan harus menjadi budaya dan menjadi harga diri setiap insan transportasi. Kalau sudah menyangkut harga diri, tidak ada ruang untuk ditawar,” kata Dudy.*





