SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat berkomitmen mengawal penataan aset dan akses dalam program Reforma Agraria, termasuk terhadap lahan tanah negara seluas sekitar 22,4 hektare di Desa Sukasari, Kecamatan Gununghalu.
Lahan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa Barat 2026 yang digelar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat di Bandung, Rabu (7/10/2026).
Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail menghadiri rapat tersebut mewakili Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail. Ia didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) KBB Yoga Rukma Gandara.
Dalam rapat, lahan sekitar 22,4 hektare di Desa Sukasari tercatat sebagai salah satu lokasi yang memiliki potensi menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Lahan itu terdiri dari sekitar 162 bidang dengan 155 kepala keluarga (KK) penggarap.
Penataan terhadap lahan tersebut akan diarahkan melalui dua skema, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset berkaitan dengan kepastian dan legalitas penguasaan tanah, sedangkan penataan akses diarahkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat setelah penataan aset dilakukan.
Selain membahas lokasi di Gununghalu, rapat juga mengevaluasi pelaksanaan program GTRA di 14 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di Jawa Barat untuk periode 2026-2029.
Evaluasi tersebut mencakup pelaksanaan program, kegiatan, hingga penganggaran yang telah berjalan.
Rapat juga menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan GTRA Jawa Barat selama 2026 sekaligus menyusun rencana aksi untuk 2027.
Asep mengatakan, Pemkab Bandung Barat siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kanwil BPN Jawa Barat dalam mengawal tahapan Reforma Agraria.
Menurut dia, program tersebut diharapkan tidak berhenti pada penataan dan pemberian kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memberikan dampak terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Pemkab Bandung Barat berkomitmen mengawal seluruh tahapan Reforma Agraria agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Asep.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap penataan aset dan akses dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus membuka peluang pemberdayaan ekonomi di wilayah yang menjadi lokasi prioritas Reforma Agraria.*





