SATUMEDIA.ID – Kebakaran yang melanda Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (14/10/2026) malam menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemerintah memastikan penanganan insiden tersebut tidak mengabaikan perlindungan hak masyarakat atas tanah maupun pemulihan pelayanan pertanahan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mendatangi lokasi kejadian pada Kamis (15/10/2026) dini hari untuk memantau proses penanganan kebakaran.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 23.10 WIB. Api dilaporkan berasal dari lantai dua gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang. Sementara itu, penyebab kebakaran masih menunggu hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) oleh kepolisian.
Dalam peninjauan tersebut, Ossy menekankan pentingnya memastikan seluruh pegawai dan masyarakat berada dalam kondisi aman. Upaya pengamanan aset serta penyelamatan dokumen pertanahan yang masih bisa diselamatkan juga menjadi bagian dari penanganan.
Kementerian ATR/BPN turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, petugas pemadam kebakaran, kepolisian, TNI, dan masyarakat yang terlibat dalam membantu penanganan kebakaran.
Koordinasi dengan berbagai pihak akan dilanjutkan untuk mendukung proses penanganan di lokasi sekaligus menelusuri penyebab kejadian.
Di tengah penanganan kebakaran, Kementerian ATR/BPN memastikan pemulihan pelayanan pertanahan di Kabupaten Karawang menjadi salah satu prioritas.
Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian mengenai hak atas tanahnya meskipun kantor pertanahan setempat mengalami musibah.
Kementerian akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, kepolisian, dan instansi terkait untuk menentukan langkah lanjutan.
Adapun informasi mengenai kondisi kantor, perkembangan penanganan kebakaran, serta mekanisme pelayanan pertanahan selanjutnya akan diumumkan melalui saluran resmi Kementerian ATR/BPN.
Masyarakat pun diimbau tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar dan tetap merujuk pada keterangan resmi pemerintah.*





