SATUMEDIA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, kembali menggelar Kajian Muslim Tafsir Al-Qur’an (KAMUS) edisi ke-39 di Masjid Al-Ikhlas, Desa Sayati, Minggu (25/10/2026).
Selain menjadi sarana memperdalam ilmu agama, kajian rutin bulanan ini juga diisi dengan penyerahan wakaf 10 mushaf Al-Qur’an bagi para santri penghafal Al-Qur’an atau tahfiz di Desa Sayati.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi MUI Kecamatan Margahayu, MUI Desa Sayati, dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Ikhlas. Sejumlah jamaah, perwakilan pemerintah kecamatan dan desa, serta Serma Bangbang Hermawan yang mewakili Danramil 2415/Margahayu turut hadir dalam kegiatan itu.
Kepala Desa Sayati, Nandar Kusnandar, menekankan pentingnya kerja sama antara ulama dan pemerintah dalam membangun kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai agama.
Ia juga mengajak masyarakat menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjaga kebersihan tempat ibadah dan fasilitas umum.
“Pembinaan umat membutuhkan kebersamaan semua pihak. Nilai-nilai Islam tidak cukup hanya dipahami, tetapi juga perlu diwujudkan melalui perilaku sehari-hari, salah satunya dengan menjaga kebersihan masjid dan lingkungan sekitar,” ujar Nandar.
Tafsir Surah Al-Kahfi tentang ujian kekayaan
Kajian utama dalam kegiatan tersebut disampaikan Ketua MUI Kecamatan Margahayu, Dr. KH. Miftahussalam, M.Si. Ia membahas tafsir Surah Al-Kahfi ayat 32–44 yang mengisahkan dua pemilik kebun.
Sebelum memasuki pembahasan, para jamaah diajak membaca ayat-ayat Al-Qur’an bersama dengan pendampingan tahsin untuk memperbaiki pelafalan dan penerapan kaidah tajwid.
Dalam kajiannya, Miftahussalam menguraikan pesan moral dari kisah dua pemilik kebun, terutama mengenai ujian kekayaan, bahaya kesombongan, dan pentingnya mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT.
“Kisah dua pemilik kebun ini mengajarkan bahwa kekayaan dan keberhasilan duniawi tidak boleh membuat seseorang merasa lebih tinggi daripada orang lain. Apa yang kita miliki merupakan nikmat yang harus disyukuri dan digunakan untuk kebaikan,” kata Miftahussalam.
Ia mengingatkan bahwa kehidupan dunia tidak berlangsung selamanya. Karena itu, umat Islam perlu menjaga sikap rendah hati dan tidak menjadikan harta sebagai ukuran utama dalam menilai diri sendiri maupun orang lain.
Pemaparan materi tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Melalui diskusi itu, jamaah mendapat kesempatan untuk memperdalam pemahaman terhadap ayat-ayat yang telah dikaji.
Di sela-sela kegiatan, sebanyak 10 mushaf Al-Qur’an diserahkan kepada para santri tahfiz di Desa Sayati. Mushaf tersebut merupakan wakaf dari Handoyo, seorang donatur yang juga pensiunan TNI.
Penyerahan wakaf ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Revitalisasi Wakaf Qur’an dan Pesantren yang digagas MUI Kecamatan Margahayu.
Sekretaris Bidang Pendidikan dan Kepemudaan MUI Kecamatan Margahayu, Muhammad Azmi Assidiqy, Lc., mengapresiasi kepedulian donatur yang turut mendukung pendidikan Al-Qur’an bagi generasi muda.
Menurut Azmi, ketersediaan mushaf menjadi salah satu kebutuhan penting dalam menunjang kegiatan belajar dan menghafal Al-Qur’an di kalangan santri.
“Wakaf Al-Qur’an bukan sekadar memberikan mushaf, tetapi juga menjadi bentuk dukungan agar generasi muda semakin dekat dengan Al-Qur’an. Kami berharap bantuan ini menambah semangat para santri untuk menjaga hafalan dan terus memperdalam ilmu agama,” ujar Azmi.
Ia berharap gerakan wakaf tersebut dapat melibatkan lebih banyak pihak sehingga dukungan terhadap pesantren dan pendidikan Al-Qur’an semakin luas.
Memasuki edisi ke-39, KAMUS menjadi salah satu upaya MUI Kecamatan Margahayu dalam memperkuat pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.
Perpaduan antara kajian tafsir dan kegiatan sosial diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman umat terhadap Al-Qur’an, tetapi juga menumbuhkan kepedulian bersama terhadap pendidikan agama dan pembentukan karakter generasi muda.*
