SATUMEDIA.ID – Gang Rahayu di Kampung Poswetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibenteng salah seorang warga.
Akibatnya akses jalan gang warga tertutup benteng setinggi 3 meter yang terletak di Kampung Poswetan RT 02/RW 12.
Informasi yang dihimpun, penutupan jalan gang terjadi ketika pemilik lahan bernama Marietje (70) meminta warga yang menempati lahannya seluas 3.264 meter itu agar menunjukan bukti kepemilikan sah.
Namun permintaan Marietje tak digubris oleh warga. Hngga akhirnya ia memilih menutup Jalan Gang Rahayu dengan tembok permanen, serta melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat.
Kepala Desa (Kades) Kertamulya, Farhan Fauzi mengatakan, persoalan kepemilikan lahan atas nama Marietje dan warga di lokasi tersebut sudah berlangsung lama.
“Kami dari desa sudah tiga kali melakukan mediasi antara ahli waris dan warga. Tercatat sudah 5 kali surat kepada Marietjem. Dimana 3 kali untuk mediasi di desa, 1 kali atas arahan Polda Jabar, dan 1 kali terkait pembentengan,” kata Farhan, Selasa (6/8/2024).
Ia mengungkapkan, Marietje tercatat memiliki sertifikat sah yang dikeluarkan pada tahun 2011 lalu. Sementara warga yang menempati tanah tersebut juga memiliki bukti tertulis yakni dengan izin hak guna pakai.
“Memang warga juga memiliki bukti untuk menempati di atas lahan dengan izin hak guna pakai. Sebenarnya kami berupaya
melakukan pertemuan dengan Marietje sebagai ahli waris untuk mediasi, namun hingga kini belum berhasil,” tukasnya.*

